Sumut Memilih
Tidak Ajukan Perbaikan ke KPU, Bacaleg PKN Dairi yang Belum BMS Dipastikan TMS
Ketua KPU Dairi, Freddy Sinaga mengatakan, 1 partai yang tidak mengajukan berkas bacalegnya adalah PKN.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Menjelang penutupan pengajuan berkas bacaleg DPRD Kabupaten Dairi, hanya 16 partai yang mengajukan ke KPU Dairi.
Ketua KPU Dairi, Freddy Sinaga mengatakan, 1 partai yang tidak mengajukan berkas bacalegnya adalah PKN.
"Dari 17 Parpol yang menyerahkan berkas pada masa pendaftaran Bacaleg DPRD Dairi hanya 16 Parpol yang datang menyerahkan pengajuan dokumen perbaikan, dan sampai dengan tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 ada 1 parpol tidak datang menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU Dairi yakni PKN, " Ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (11/7/2023).
Akibatnya, kata Freddy PKN dipastikan seluruh caleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Bagi parpol yang tidak datang menyerahkan dokumen perbaikan, maka seluruh calegnya yang BMS pada masa verifikasi administrasi sudah pasti akan TMS di masa verifikasi perbaikan karena tidak ada dokumen administrasi yang diperbaiki," tegasnya.
Disebutkannya, dari 16 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen administrasi, terdapat 10 parpol yang melakukan pergantian bacalegnya.
"Dari 16 Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen administrasi ada 10 parpol yang melakukan pergantian Caleg dan dapil," ungkapnya.
Selanjutnya, KPU Dairi akan melakukan Verifikasi dokumen administrasi perbaikan mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.
(Cr7/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.