Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp 16 T, Mahfud MD : 295 Bidang Tanah Atas Namanya dan Keluarga
Transaksi sebanyak Rp 16 triliun Panji Gumilang juga termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekeningnya pribasi sebanyak 256 rekening dan kemudian a
TRIBUN-MEDAN.COM – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencapai Rp 16 triliun.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan jumlah tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.
Adapun dugaan TPPU yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun ini telah dilaporkan Mahfud MD ke Bareskrim Polri.
"Kisarannya, saya bilang agregat ya kalau TPPU itu agregat, itu jumlahnya Rp 16 triliun yang sudah resmi dan sudah kami sampaikan juga ke Presiden," kata Mahfud, Kamis (13/7/2023).
"Putaran uangnya itu Rp 16 triliun lebih, dari rekening-rekening yang ada itu, agregat ya," lanjut Mahfud.
Menurutnya, transaksi sejumlah Rp 16 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar.
Baca juga: FANTASTIS! Mahfud MD Bocorkan Nilai Dugaan TPPU Panji Gumilang : Putaran Uangnya Rp 16 Triliun Lebih
Baca juga: Dibongkar Mahfud MD, Nilai Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp 16 T, Ini Sumber Uangnya
Yang mana transaksi tersebut dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.
Ia mengatakan, dari rekening yang atas nama Panji Gumilang sendiri ada sebanyak 256 rekening.
Kemudian ada rekening institusi Al Zaytun serta yayasan lain sebagainya.

"Dari rekening yang atas nama Panji Gumilang sendiri ini berjumlah 256 kemudian ada rekening institusi Al Zaytun, yayasan ini dan itu dan seterusnya," tutunya.
Sehingga dikatakan Mahfud, kini ada 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK.
Adapun sebelumnya, Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang ini meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujar Mahfud, Selasa (11/7/2023) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Kapolsek Bangun Pimpin Aksi Peduli Lingkungan, Bersihkan Sampah di Jalan Asahan
Baca juga: Bongkar Urusan Ranjang dengan Istri, Denny Caknan Beber 16 Kali Keramas,Padahal Nikah Belum Seminggu
Mahfud MD juga menuturkan, Panji menyalahgunakan aset Al-Zaytun.
Aset tersebut yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.