Berita Sumut

Dua Saksi Mahkota Beberkan saat Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Eks Anggota DPRD Langkat Paino

Adapun kedua saksi mahkota tersebut ialah, Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kedua saksi mahkota yang hadir dipersidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino mengatakan, jika terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting lah yang menyuruh membunuh dengan cara ditembak di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu. 

Adapun kedua saksi mahkota tersebut ialah, Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato.

Baca juga: JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi di Perkara Pembunuhan Paino, Pengacara Terdakwa Tato dan Sahdan Berang

Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas perkara terdakwa Tosa Ginting

Sedangkan itu, untuk pertama kalinya Tosa Ginting hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (13/7/2023). Biasanya terdakwa Tosa selalu mengikuti persidangan secara online dari Rutan Tanjung Pura. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara, terdakwa Tio mengakui jika dirinya kenal dengan terdakwa Tosa Ginting semenjak duduk di bangku sekolah.

Tak hanya itu, Tio juga sempat bekerja beberapa minggu dengan terdakwa Tosa, sebelum terjadinya kasus pembunuhan Paino. 

"Awalnya saya tidak mengenal korban Paino dan tidak tahu menahu akan terjadi pembunuhan. Terjadinya percobaan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan pada tanggal 20 Januari 2023," ujar Tio dihadapan ketua majelis hakim yang memimpin sidang hingga pukul 21.00 WIB.

Lanjut Tio, di mana pada saat itu saksi dirinya bersama dengan terdakwa Tato diintruksikan terdakwa Tosa mengikuti dirinya ke areal perkebunan yang lokasinya tidak ia ketahui.

Dan saat itu Tio berboncengan dengan Tato mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah.

Sebelum berangkat, terdakwa Tosa memerintahkan kepada Tato agar membawa kampak dan parang atau klewang.

Karena mendengarkan perintah Tosa, tanpa membantah dan bertanya keduanya menurut saja.

"Parang atau kelewang diletakkan diantara pijakan kaki pada sepeda motor sedangkan kampak dibawa oleh Tato," ujar Tio. 

Setibanya di lokasi, mereka mendapat perintah dari terdakwa Tosa, jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor KLX warna hitam (Paino) melintas, Tosa memerintahkan keduanya untuk membunuhnya dengan menggunakan kampak dan klewang yang telah dibawa Tio dan Tato dari kediaman terdakwa Tosa.

"Tosa berpesan jangan tinggalkan korban sebelum dipastikan sudah mati," ujar Tio menirukan ucapan Tosa.

Tio menambahkan, saat itu alasan terdakwa Tosa mau menghabisi korban karena kesal, sawit miliknya kerap hilang dicuri dan korban (Paino) juga diduga sebagai penadah sawit yang dicuri dari lahannya tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved