Siantar Memilih

Empat Parpol di Siantar Minta Unlock Aplikasi Silon untuk Perbaikan Dokumen Bacaleg

Kata Gina, untuk Kota Siantar sendiri sampai tanggal 13 Juli 2023, baru empat parpol yang masuk suratnya untuk meminta unlock di aplikasi Silon.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Teknis, Gina Ruthfefiliana Ginting 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting mengatakan, bahwa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan analisa kegandaan pencalonan serta melakukan pemeriksaan kebenaran terhadap dokumen perbaikan bakal calon legislatif DPRD Kota Pematangsiantar tahun 2024.

Pada tahapan verifikasi adminisitrasi perbaikan ini, Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota memedomani PKPU No 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 403 tahun 2023 dan persuratan KPU RI lainnya yang terkait dengan pencalonan.

Baca juga: KPU Siantar Minta Caleg yang Pakai Gelar Pendidikan, Miliki Ijazah Asli dan Foto Kopi Legalisir

Baca juga: Sejumlah Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Dokumen Bacaleg di KPU Siantar di Hari Terakhir

Kata Gina, untuk Kota Pematangsiantar sendiri sampai tanggal 13 Juli 2023, baru empat partai politik yang masuk suratnya untuk meminta unlock di aplikasi Silon.

"Keempatnya adalah PBB, PKB, Buruh dan Demokrat. Kita tunggulah sampai tanggal 16 Juli 2023 ini partai-partai mana saja yang meminta unlock untuk memperbaiki dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD-nya," kata Gina. 

KPU menjelaskan pada Pasal 62 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 menyebut, bila hasil verifikasi administrasi perbaikan pada dokumen persyaratan perbaikan bakal calon atau dokumen persyaratan bakal calon pengganti ada yang tidak benar atau terdapat kegandaan, pencalonan bakal calon tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat. 

"Bila hal tersebut terjadi, maka KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota memberi kesempatan kepada Partai Politik melakukan perbaikan dokumen dari tanggal 10-16 Juli 2023," kata Gina. 

"Ada ketentuan tambahan bahwa Partai Politik sudah mendaftar mengajuan pada rentang tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 kemarin, jadwal perbaikan dokumen dimulai tanggal 10 sampai 16 Juli 2022. Partai politik harus terlebih dahulu menyurati KPU Kabupaten  Kota permintaan unlock pada Aplikasi Silon," jelas Gina. 

Untuk Kota Pematangsiantar sendiri, kata Gina, seluruh 18 partai politik menyerahkan perbaikan ke KPU Kota Pematangsiantar. 

Baca juga: KPU Siantar Verifikasi Administrasi 482 Bakal Calon Legislatif DPRD Pematangsiantar

Baca juga: Sembilan Hari Dibuka, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Siantar

"Partai Politik hanya bisa menggantikan dokumen persyaratan bakal calon bukan mengganti bacalon pada surat 700 tersebut," tegasnya. 

Contoh seperti fotocopy ijazah yang belum dilegalisir, kata Gina, wajib diperbaiki dengan mengupload fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir ke Silon.

Sementara dokumen dokumen persyaratan lainnya yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

(alj/tribun-medan.com) 


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved