Berita Medan
Lampu Pocong di Jalan Putri Hijau Dibongkar Dinas SDABMBK Medan
Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lansekap lampu jalan di Jalan Putri Hijau di Kecamatan Medan Barat.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) melakukan pembongkaran proyek gagal milik pemko medan yakni, lansekap lampu hias atau sering disebut dengan lampu pocong beberapa hari lalu.
Hal tersebut diketahui Tribun Medan dari postingan instagram resmi Dinas SDABMBK @dinaspukotamedan, Jumat (14/7/2023).
Dalam video berdurasi dua menit itu, Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lansekap lampu jalan di Jalan Putri Hijau di Kecamatan Medan Barat.
Pembongkaran lansekap ini pun dilakukan di malam hari dan juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas SDABMBK, Topan Obaja Ginting.
Sementara itu dari pantauan Tribun Medan di Jalan Putri Hijau, lansekap lampu jalan ini masih ada beberapa yang belum dibongkar.
Kendati demikian, lansekap lampu di jalan ini sudah tinggal hitungan jari saja.
Begitupun dengan bekas pembongkaran masih terlihat jelas.
Menurut pemilik warkop di sekitaran Jalan Putri Hijau, Masda, membenarkan beberapa lansekap lampu hias di jalan ini sudah dibongkar.
"Baru-baru ini dibongkar. Tapi pembongkaran itu bukan yang dirobohkan gitu," jelasnya.
Masda menerangkan, ada sekitar 15 personel dari pihak Pemko Medan yang turun untuk membongkar lansekap lampu hias tersebut.
"Tapi gak tau itu dari Dinas apa. Yang jelas ada dua orang yang masih pakai pakaian PNS," ucapnya.
Meski terjadi pembongkaran, sepanjang Jalan Putri Hijau, terlihat masih tertata rapi. Hanya saja, bekas pembongkaran masih terlihat dengan jelas.
Sementara itu, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting, namun hingga saat ini tidak mendapatkan respon.
Begitupun dengan Sekretaris Dinas SDABMBK Willy Irawan yang belum merespon wawancara dari Tribun Medan.
Untuk diketahui Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, sudah ada satu kontraktor yang melunasi pembayaran ganti rugi proyek gagal lansekap lampu hias atau disebut warganet lampu pocong.
Dijelaskan Bobby Nasution, hal itu diketahuinya dari laporan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
"Setahu saya, berdasarkan laporan itu sudah ada satu kontraktor yang sudah melunasi. Namun untuk kontraktor yang mana, nanti saya kroscek ulang," jelas Bobby Nasution, Rabu (5/7/2023).
Dikatakan Bobby, kontraktor yang sudah melunasi tersebut, sudah bisa untuk membongkar proyek lansekap lampu hias yang dipegangnya.
"Sudah bisa dibongkar untuk yang sudah lunas itu. Tapi, kalau mereka meminta bantuan kita (Pemko Medan) untuk membongkar kita siap membantu," jelasnya.
Disinggung, berdasarkan aturan pengembalian uang ganti rugi tersebut waktunya sudah dekat, Bobby membenarkan.
"Benar (waktunya sudah dekat). Aturan tetap sama, apabila lima kontraktor lainnya tidak melunasi sesuai waktu yang ditetapkan, kita (Pemko Medan) akan membawa permasalahan ini ke ranah yang seharusnya," jelasnya.
Sementara itu, mengenai satu kontraktor yang sudah melunasi tersebut, Tribun Medan mencoba konfirmasi ke Dinas SDABMBK.
Namun, hingga saat ini, nomor Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting tidak aktif begitupun dengan nomor WhatsApp miliknya.
Sementara saat mengkonfirmasi ke Sekretaris Dinas SDABMBK Willy Irawan juga tidak mengangkat dan membalas pesan maupun telepon dari Tribun Medan.

Diberitakan sebelumnya, total anggaran yang telah dikeluarkan, disebutkan Bobby Nasution ada Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.
"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.
Dana Rp 21 miliar inilah, kata Bobby Nasution yang akan ditagih oleh dinas bersangkutan.
"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.
Untuk itu yang harus mengembalikan uang Rp 21 miliar tersebut ialah para kontraktor dalam proyek ini.
"Nanti akan ditagih melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun untuk pembongkaran lampu itu akan dilakukan oleh pemilik dari bangunan itu sendiri," jelasnya.
Ditegaskan Bobby, sebagian bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.
"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya
Menurutnya, jika Pemko Medan yang membongkar lampu hias tersebut, akan berbahaya.
"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri. Karena barang itu bukan milik Pemko Medan," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.