Viral Medsos

TERUNGKAP Andhi Pramono Terima Setoran dari Bisnis Rokok Ilegal dan Fee dari Perusahaan Ekspor-Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Fantastik Internasional (FI) menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/7/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Fantastik Internasional (FI) menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang itu disetorkan terkait penyeludupan rokok tanpa cukai alias ilegal.

"Perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," ujar Ali, Jumat (14/7/2023).

Namun, Ali mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut mengenai penggunaan rekening orang lain tersebut.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Fantastik bergerak di bidang pengelohan produk tembakau.

KPK sebelumnya menggeledah PT Fantastik Indonesia di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (13/7/2023).

Sebab, diduga menyetorkan sejumlah uang ke Andhi Pramono. Namun, dalam penggeledahan tersebut KPK menduga terdapat pihak yang menghilangkan barang bukti.

KPK pun mengancam akan menjerat para pihak tersebut dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Ali.

KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan.

Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Terima aliran dana puluhan miliar

KPK menduga terdapat aliran dana puluhan miliar rupiah yang ditransfer langsung ke rekening mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Namun, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri belum menjelaskan dengan detail sumber aliran dana tersebut.

Ia hanya mengatakan transaksi besar itu merupakan data informasi yang didapatkan tim penyidik.

“Ada juga informasi dari Batam tadi itu, puluhan miliar langsung ke rekening dari AP (Andhi Pramono),” kata Ali, Rabu (12/7/2023).

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai aliran dana transfer puluhan miliar tersebut. Sebab, khawatir proses penyidikan akan terganggu.

Adapun dugaan penerimaan gratifikasi Rp 28 miliar Andhi Pramono yang telah diumumkan KPK merupakan estimasi dari beberapa rekening.

KPK menemukan sejumlah nama yang diduga digunakan Andhi Pramono sebagai nominee.

Nominee merupakan salah satu modus terduga pelaku pencucian uang untuk menyamarkan asal usul kekayaan dari tindak kejahatan.

“Ada beberapa nama pihak-pihak lain sebagai nominee misalnya atau rekening-rekening pihak lain yang bukan atas nama AP, tapi kemudian diduga ada uang yang masuk terkait jabatan AP dan uang itu dikuasai AP,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono.

Pada Selasa (11/7/2023), tim penyidik menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam.

Perusahaan itu diduga menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke rekening yang digunakan Andhi.

Pada Rabu (12/7/2023), tim penyidik menggeledah rumah mertua Andhi dan menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disembunyikan.

Kemudian, pada Kamis (13/7/2023), tim penyidik menggeledah PT Fantastik Internasional.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan produk dari tembakau.

Adapun KPK sebelumnya menyebut terdapat dugaan aliran dana puluhan miliar yang langsung ditransfer ke rekening Andhi Pramono dari Batam.

Namun, belum disebutkan dengan jelas sumber pengirim uang tersebut.

“Ada juga informasi dari Batam tadi itu, puluhan miliar langsung ke rekening dari AP (Andhi Pramono),” kata Ali, Rabu (12/7/2023).

Ali Fikri mengatakan, rekomendasi itu kerap diberikan Andhi ketika ia masih bertugas di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

“Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP (Andhi Pramono) menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis,” kata Ali, Jumat (14/7/2023).

Menurut Ali, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono menyimpang dari ketentuan kepabeanan.

Ali mengatakan, materi tersebut telah didalami penyidik kepada 10 orang saksi dengan berbagai latar belakang.

Mereka adalah karyawan swasta bernama Tamrin, Ciri Hartono, Masrayani, dan Susanti.

Kemudian, wiraswasta bernama Edison Alva, Niaty Inya Ida Putri, dan Aprianto; notaris Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana; serta Direktur PT Megah Menorah Indonesia bernama Willy.

Mereka telah diperiksa penyidik di Polresta Barelang, Kota Batam pada Kamis (13/7/2023).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved