Tua-tua Arogan, Aktor Pierre Gruno Resmi Tersangka, Begini Kronologi Siksa Korban di Bar Malam
Tua-tua arogan, Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
TRIBUN-MEDAN.com - Tua-tua arogan, Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Pierre Gruno kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pierre Gruno diduga menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Pierre ditampilkan di hadapan publik dengan mengenakan baju berwarna oranye.
Baca juga: SOSOK Josh Marulam, Perwira Muda TNI Jagoan Pembembak Jitu, Juara Satu Sniper Internasional
Setiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Pierre dibawa ke lobi tempat konferensi pers pada Jumat (14/7/2023) Sore.
Saat ditampilkan ke hadapan publik, Pierre tersenyum ke kamera.
Bahkan, ia beberapa kali berpose dengan mengangkat kedua ibu jarinya.
“Oke, ya, oke," kata Pierre.
Usai 30 detik dibawa ke hadapan publik, ia dibawa pihak kepolisian kembali ke tahanan.
Pierre hanya tersenyum, tanpa menyampaikan apapun terkait kasusnya.
Saat ditanya apakah ada yang hendak Pierre dibicarakan, pihak kepolisiaan langsung membawa pria berusia 64 kembali ke tahanan.
Baca juga: Profil Meylisa Zaara, Pernikahan Seumur Jagung Kandas, Suaminya Diduga LGBT
Kronologi kejadian
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.
Pierre dan GDS bertemu di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Irwandhy mengatakan, ada interaksi antara Pierre dan GDS.
“Pada saat pertemuan tersebut terjadi, interaksi antara korban dengan tersangka pada saat itu seperti pernah kami sampaikan, ada gesture dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka,” ujar Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Kata Irwandhy, karena marah, Pierre mendorong korban dan memukul wajah korban satu kali sampai korban terjatuh ke lantai.
“Itu berdasarkan dari keterangan korban, berkesuaian dengan keterangan saksi lain yang sudah kami lakukan pemeriksaaan sejauh ini,” kata Irwandhy.
Irwandhy mengatakan akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre, korban dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
Kata Irwandhy, setelah diperiksa oleh pihak medis di rumah sakit, ditemukan bahwa terdapat luka di bagian pelipis kanan dan hidung korban.
“Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban. Sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan,” lanjut Irwandhy.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Pierre ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.
“Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana,” ucap Irwandhy.
“Hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” tutur Irwandhy.
Motif penganiayan
Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan, Pierre melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar meskipun mengonsumsi alkohol.
“Dalam proses peristiwa itu (Pierre) dalam kondisi sadar, memang minum alkohol tapi bukan berarti mabuk,” ujar Yossi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan pemicu penganiayaan Pierre Gruno merasa tersinggung karena cara korban melihatnya.
“Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'lu lihatin gue sinis. Kenapa lu liatin gue sinis?'. Jadi sangat subyektif,” kata Irwandhy.
“Jadi kami katakan, penilaian gesture tersebut yang membuat tersangka tersinggung, itu sangat subyektif. Kami tidak bisa membuat kesimpulan secara sepihak, tapi yang kami yakinkan bahwa ada gesture yang berdasarkan penilaian tersangka yang menyulut emosi tersangka,” lanjut Irwandhy.
Kata kuasa hukum tersangka
Richard Leonard selaku kuasa hukum memastikan peristiwa penganiayaan itu bukan karena kliennya sering mendapatkan peran antagonis di film.
"Itu enggak mungkinlah peran di film bisa kebawa dalam kehidupan sehari-hari apalagi kita tahu Om Pierre aktor profesional," kata Richard saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan semalaman di Polres Metro Jakarta Selatan.
Awalnya aktor film The Raid tersebut hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun setelah pemeriksaan, Pierre Gruno akhirnya kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Iya betul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya tadi diperiksa sebagai saksi dulu, habis itu diperiksa sebagai tersangka," kata Richard.
Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juni 2023.
GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.
Kemudian, Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul Wawan hingga terjatuh.
GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.
Kondisi ini terbukti dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan.
(*/Tribun-Medan.com)
Murid SD di Pangandaran Ogah Sekolah 2 Pekan Gegara Kecanduan HP Berakhir Terpaksa Dibujuk Polisi |
![]() |
---|
VIRAL Pak Polisi Pecahkan Kaca Truk, Curiga Angkut BBM Ilegal Ternyata Bawa Semangka |
![]() |
---|
Sudah Sepuh 77 Tahun, Umur Menko Polkam Djamari Chaniago, Pesan Prabowo: Gunakan Sisa Umur |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Fantastis Djamari Chaniago Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Mendadak Hilang Akun IG Irjen Krishna Murti, Kini Kompolnas Akan Selidiki Kasus Dugaan Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.