Akhirnya Mabes Polri Respons Wali Kota Bobby Nasution Tembak Mati Begal Meresahkan Warga Medan
Pro kontra pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution terkait tembak mati begal direspons Mabes Polri.
"Aku pikir pernyataan Bobby itu hal yang wajar, karena dia nggak ngerti mekanisme hukum yang ada. Aku yakin dia nggak lulusan hukum," katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian itu merupakan aparat hukum dan keamanan yang harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam hal penggunaan kekuatan, polisi memiliki aturan dan telah diatur di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penggunaan Kekuatan
Rahmat mengatakan, penindakan tembak mati yang diminta oleh Bobby Nasution merupakan penggunaan kekuatan oleh aparat yang seharusnya memiliki mekanisme dan sesuai dengan prosedur.
Ada pun mekanisme yang harus dilakukan oleh polisi yakni, perintah lisan, penggunaan kekuatan dengan tangan kosong lunak.
Kemudian diikuti dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata kimia, seperti gas air mata atau semprotan cabe.
"Tahap-tahap itu harus dijalankan terlebih dahulu, lagian penggunaan kekuatan itu tidak boleh dilakukan secara serampangan, karena ada prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh kepolisian," jelasnya.
"Misalnya legal nggak penembakan itu di jalani, profesional nggak penembakan itu dilakukan,"
"Kalau misalnya dia sama-sama membawa senjata api atau polisi dalam keadaan merasa berbahaya itu bisa dilakukan penembakan,"
"Tapi juga bukan artian dia di tembak mati, dia harus tembak mencegah atau melumpuhkan si pelaku, kalau tembak mati itu serampangan," ucapnya.
KontraS menilai, penembakan sembarangan dengan menggunakan kekuatan aparat itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Karena pelaku belum tentu melakukan kejahatan itu, karena dia belum di proses secara hukum," tuturnya.
"Kebanyakan di kasus penembakan persoalannya adalah apakah benar itu dilakukan sesuai prosedur,"
"Kami mencatat ada 38 kasus penembakan di Sumut tahun ini, dari Juni 2022 ke Juni 2023, dan penembakan itu, selalu tepat sasaran berada di kaki, tapi ada juga yang mati kalau nggak salah tiga atau empat yang mati. Jadi inikan aneh," tegasnya
Lebih lanjut, dikatannya pernyataan menantu presiden Jokowi ini sangat mengkhawatirkan dan membahayakan terhadap institusi kepolisian yang bisa terlibat melanggar HAM.
"Seharusnya yang Bobby lakukan adalah bukan dihilirnya, ketika ada kejahatan maka tangkap pelaku begal dengan tembak mati,"
"Tapi bagaimana melakukan pencegahan. Di Medan memang banyak terakhir-terakhir ini, ada kasus pencurian, begal, geng motor,"
"Bahkan ada temuan mayat-mayat di jalan, ini artinya Medan tidak aman, yang harus dilakukan oleh Bobby bagaimana tindakan preventif mencegah kejahatan,"
"Suruh saja polisi itu monitoring tiap malam, karena ada pencegahan preventif jadi jangan ketika suatu kejahatan yang terjadi maka dilakukan penegakan hukum, pencegahannya dilupakan," bebernya.
Rahmat menyampaikan, langkah tembak mati bandit jalanan tanpa proses hukum bukanlah solusi untuk mencegah aksi kejahatan.
"Bukan menembak dan itu bukan jawaban. Kepolisian berpotensi di sidang etik kan, karena penembakan dianggap tidak prosedural,"
"Apakah penembakan itu menyebabkan pelaku lainnya ketakutan, ternyata nggak juga. Tiap tahun catatan penembakan itu juga segitu-gitu aja, tapi angka kejahatan tidak menurun," sebutnya.
Sependapat dengan KontraS Sumut, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan juga memiliki pandangan hukum yang sama.
Menurut Wasir LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, para pelaku kejahatan jalanan yang sudah sangat meresahkan masyarakat memang harus dilakukan penindakan, baik itu melalui Pemerintah Kota Medan dan juga kepolisian.
Namun, ia sangat menyayangkan pernyataan Bobby Nasution yang meminta polisi agar menembak mati para pelaku tanpa melakukan proses hukum.
"Kita memang sepakat jika begal dan geng motor ini ditindak tegas, tapi kita sangat-sangat keberatan dengan statemennya Walikota yang menyatakan tembak mati," tuturnya.
"Karena ini merupakan pembunuhan terhadap manusia tanpa prosedur hukum yang ada, ini merupakan pelanggaran HAM,"
(cr11/tribun-medan.com/Tribunews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.