Perampokan

Liciknya Uya, Berpura-pura Ayan saat Ditangkap, Cekik Nenek-nenek dan Rampok Handphone-nya

Polisi menangkap Surya alias Uya karena merampok handphone seorang nenek-nenek bernama Sajiatik. Pura-pura ayan saat ditangkap polisi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Surya alias Uya perampok handphone nenek-nenek bernama Sajiatik (59). Saat ditangkap dia pura-pura pingsan dan penyakit ayannya atau epilepsinya kambuh. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi menangkap Surya alias Uya karena merampok handphone seorang nenek-nenek bernama Sajiatik (59), warga Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal. Saat ditangkap, Uya pura-pura pingsan dan terkena sakit ayan atau epilepsi.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, tersangka diamankan pada 13 Juli kemarin, saat menjadi juru parkir liar.

"Tersangka ditangkap saat sedang menjadi jukir liar," kata Yudha, Selasa (18/7/2023).

Polisi membeberkan, kasus ini terjadi pada 4 Juni lalu, di kediaman korban.

Saat itu korban sedang berada di dalam kamar mendengar suara berisik dari luar.

Ketika dilihatnya, ternyata pelaku sudah ada di ruang tamu.

Mengetahui aksinya kepergok, pelaku menghampiri korban dan mencekiknya.

Kemudian Uya juga menyeret korban ke kamarnya dan menambil handphone yang tergeletak di tempat tidur.

Setelah itu pelaku langsung kabur menggunakan sepeda yang dibawanya.

"Tersangka mengaku sempat membekap korban dan menyeretnya ke dalam kamar. Tersangka kabur membawa satu unit handphone korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved