Viral Medsos
MenPANRB Abdullah Anas Pastikan Tidak Ada PHK Massal Terhadap 2,3 Juta Honorer di November 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan banyaknya "titipan" agar bisa bekerja
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan banyaknya "titipan" agar bisa bekerja di lingkup pemerintahan hingga terus membludaknya tenaga honorer.
"Kalau bapak/ibu menerima terus (titipan calon pegawai), apalagi jabatan kita ini jabatan politik, baru duduk orang sudah datang, ada ponakan, tetangga, saudara,"ujarnya.
"Hei apa gunanya kamu jadi bupati kalau tetanggamu enggak bisa kamu bantu?" Itu godaan-godaan, kata MenPan Abdullah Azwar Anas.
"Yang begini ini nih yang bikin nambah. Akhirnya satu tambah satu bilang "jangan bilang-bilang ya saya titip,"
Akhirnya 50 orang didengar titip semua," kata Anas.
Hal itu disampaikan MenPANRB Abdullah Azwar secara blak-blakan saat peresmian Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (13/7/2023), yang dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Pengalaman Anas saat Menjabat Bupati
Anas pun mengungkapkan kesalahannya ketika pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.
Saat itu, dia tidak begitu mengontrol jumlah tenaga honorer yang akhirnya membludak hingga ribuan.
"Saya dulu ada kekeliruan, saya dulu mendelegasikan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dengan tenaga-tenaga yang disisipkan di kegiatan. Honorer akhirnya melimpah tidak terkontrol waktu saya di awal (menjadi Bupati Banyuwangi)," ungkapnya.
"Saya tidak pernah cek ke SKPD berapa tenaga honorer untuk membantu peningkatan kerja atau tenaga yang disisipkan di kegiatan. Ini kadang kegiatannya enggak ada tapi honorernya banyak. Maka begitu didata jumlahnya ribuan. Karena mengevaluasi kesalahan itulah maka Pak Alex kemudian menyurati. Untung ada surat dari Kemenpan saat itu mengingatkan tidak boleh lagi ada honorer," sambung Anas.
Usai menerima surat tersebut, Anas memutuskan agar tenaga honorer di Banyuwangi dilakukan seleksi kepegawaian menggunakan sistem computer assisted test (CAT). "Semua honorer di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kami tes dengan sistem CAT yang hasilnya semua orang bisa melihatnya," ucapnya.
Dia pun memastikan selama menjabat sebagai bupati tidak pernah melakukan "titipan".
"Saya di Banyuwangi tidak pernah menitipkan satu pun orang selama saya menjabat, silakan dicek. Karena sekali bupati titip itu ditunggu sekalipun gubernurnya," kata Anas.
Hindari PHK massal 2,3 juta tenaga honorer
Kementerian PANRB kini sedang merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan menyelesaikan persoalan 2,3 juta honorer sebelum November 2023. "Ini sedang kita beresin pak bupati, honorer-honorer ini. Undang-Undang ASN sedang kita selesaikan. Mudah-mudahan dengan adanya UU ASN kita bisa beresin terkait dengan tata kelola SDM. Nanti mungkin kita ada uji publik," pungkas Anas.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta honorer.
"Dari awalnya perkiraan jumlah non-ASN itu sekitar 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta mayoritas ada di pemerintahan daerah. Perintah presiden jelas, cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," katanya beberapa waktu lalu.
Fenomena "titipan" menghambat investasi
Anes menjelaskan, jika birokrasi tidak berkualitas maka pelayanannya akan buruk. "Selanjutnya akan menghambat investasi dan di ujungnya adalah kelangkaan lapangan pekerjaan,"katanya.
"Sebaliknya, jika birokrasi berkualitas maka akan mengundang banyak investasi yang akan berdampak pada banyaknya lapangan pekerjaan,"sambungnya.
Namun, Anas mengeklaim bahwa fenomena “titipan” dalam rekruitmen tenaga honorer di pemerintahan itu saat ini tidak dapat terjadi lagi dengan diberlakukannya ujian berbasis komputer (CAT) yang lebih transparan sehingga masyarakat dapat mengawasi hasil ujian masuknya.
Lebih jauh, Anas mengungkapkan bahwa pembengkakan jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan terutama pemerintah daerah terjadi dalam 5 tahun terakhir.
Kata Anas, pembengkakan tenaga honorer hampir 6 kali lipat itu justru terjadi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 yang melarang adanya pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan.
“Tahun 2018 ada PP bahwa tidak boleh ada pengangkatan lagi non-ASN. Waktu itu kan (pegawai honorer) tinggal 400.000-an orang,” tuturnya.
PP tersebut, ujarnya, memberi waktu 5 tahun sebagai masa transisi dengan harapan pada November 2023 nanti tidak ada lagi pegawai di pemerintahan berstatus non-ASN kecuali sisa 400.000 tenaga honorer tersebut.
“Nah, ternyata setelah didata bukannya 400.000-an tenaga honorer yang ada tetapi sudah menjadi 2,3 jutaan,” ujarnya.
Namun, mantan Bupati Banyuwangi itu tidak menjelaskan celah peraturan apa yang ada sehingga perekrutan tenaga honorer dan non-ASN lainnya masih dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, bahkan semakin masif.
Dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Anas, pihaknya kini tengah melakukan verifikasi lebih detail lagi atas data 2,3 juta tenaga honorer tersebut dengan maksud untuk dijadikan pijakan dalam pengambilan keputusan menjelang tenggat waktu yang diamanatkan PP tersebut hingga November 2023 mendatang.
Baca juga: MenPANRB Abdullah Azwar Anas: Tenaga Honorer Terus Membludak karena Banyaknya Titipan
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.