Berita Seleb

REAKSI Suami Saat Bayinya Dijual Gegara Istri Terlilit Utang Arisan Online Rp30 Juta: Tahu Utang Itu

Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.

(TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)
Dua perempuan berinisial HI (29) dan AP (39) ditangkap polisi lantaran melakukan transaksi jual beli bayi laki-lakinya berusia 14 hari di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). (Kolase Tribun Medan) 

Sebab, pembeli bayinya warga Mranggen sudah tidak dapat dihubungi.

"Suami kerja jualan bakso pas jualan saya izin ke Semarang bawa anak dua mau ada kerjaan. Setelah tahu (bayi dijual) suami marah," ungkapnya.

Tersangka AP mengatakan, membeli bayi tersebut dengan maksud untuk mengadopsi karena belum punya anak.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (Istimewa/NET)

"Rasa iba ingin punya anak. Niat hanya diasuh bukan untuk dijual lagi," katanya.

Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapatkan aduan tersangka yang menjual bayinya ditindaklanjuti polisi untuk melacak tetangka kedua yang membeli bayi tersebut.

Selepas diselidiki ternyata tersangka di rumahnya di Mranggen sedang bersama bayi tersebut.

Baca juga: Begini Penampakan Jasad Bayi Disimpan Ayah di Kulkas, Jasad Dibungkus Kain Putih, Ibu Masih di RS

"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.

Dua perempuan berinisial HI (29) dan AP (39) ditangkap polisi lantaran melakukan transaksi jual beli bayi laki-lakinya berusia 14 hari di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). (Kolase Tribun Medan)
Dua perempuan berinisial HI (29) dan AP (39) ditangkap polisi lantaran melakukan transaksi jual beli bayi laki-lakinya berusia 14 hari di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). (Kolase Tribun Medan) ((TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto))

"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Baca juga: FAKTA Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur, Pelaku Sempat Tak Ditahan, Kini Ditangkap Usai Viral

Baca juga: Viral Pencurian Bahan Material Bangunan di Medan Amplas, Pelaku Ancam Korban saat ketahuan

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved