Pengadilan Resmi Dilarang Setujui Pernikahan Beda Agama, Dukcapil Ancam Perkawinan Tak Akan Dicatat
Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Adapun perkawinan beda agama tidak akan pernah d
TRIBUN-MEDAN.COM – Pengadilan Negeri resmi dilarang setujui pernikahan beda agama.
Hal ini disampaikan Mahkamah Agung (MA) yang melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
"Ya benar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com tentang SE tersebut, Rabu (19/7/2023).
SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.
Melalui SEMA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Warganet Minta Pemilik Jojo-Luna Diusut, Imbas Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa, Dianggap Menghina
Baca juga: Pernikahan 33 Tahun Kandas Begitu Saja, Bermula Beli Alat Tes DNA Diskon, Hasilnya Mengagetkan
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.
Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.
Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.
"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya.
Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.
"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil,"
"Sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," lanjutnya.
Adapun diketahui, sejak 2022 beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia telah mengabulkan pernikahan beda agama.
Yakni PN yang pertama kali mengumumkan pernikahan bela agama ini yakni PN Surabaya pada 2022 lalu.
Permohonan ini diajukan pada Maret 2022 lalu oleh pasangan RA dan EDS.
Keduanya pun melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing.
Kemudian selanjutnya ada PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Diam-diam Lakukan Tes DNA bersama Sang Ayah, Pria Ini Nyesal Hancurkan Pernikahan Orangtuanya
Baca juga: Diam-diam Lakukan Tes DNA dengan Sang Ayah, Kini 33 Tahun Pernikahan Orang Tuanya Kandas Begitu Saja
PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.
Setelah PN Surabaya dan Jaksel, Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.
Permohonan ini diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Dan yang terbaru, PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan mengajukan permohonan izin menikah.
Meskipun dalam pengabulannya tetap akan diputuskan oleh hakim.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: CINTA BEDA AGAMA Buat Anggi Halalkan Segala Cara, Tega Permainan Pernikahan Demi Bersatu dengan AL!
Baca juga: Pernikahan Lathifa-Andre Gagal Akibat Kebakaran K-Link Tower, Sandiaga Tawarkan Mau Bayarin Ulang
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri dilarang setujui pernikahan beda
Pernikahan Beda Agama
Dukcapil
pengadilan
Teguh Setyabudi
| Warganet Minta Pemilik Jojo-Luna Diusut, Imbas Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa, Dianggap Menghina |
|
|---|
| Diam-diam Lakukan Tes DNA dengan Sang Ayah, Kini 33 Tahun Pernikahan Orang Tuanya Kandas Begitu Saja |
|
|---|
| CINTA BEDA AGAMA Buat Anggi Halalkan Segala Cara, Tega Permainan Pernikahan Demi Bersatu dengan AL! |
|
|---|
| Pernikahan Lathifa-Andre Gagal Akibat Kebakaran K-Link Tower, Sandiaga Tawarkan Mau Bayarin Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahkamah-Agung-MA-melarang-secara-resmi-pengadilan-mengabulkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.