Sertifikat Tanah
Berita Foto: Menteri ART/BPN Hadi Tjahjanto Menyerahkan Sertifikasi Tanah dan Aset di Sumatra Utara
Kunjungan Hadi Tjahjanto untuk menyerahkan sebanyak 1.117 sertifikasi tanah di Sumatra Utara, guna memberi kepastian hukum dan perlindungan aset.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyerahkan sertifikat aset kepada setiap kepala daerah di kantor Pemprov Sumut, Medan, Kamis (20/7/2023). Kunjungan Hadi Tjahjanto untuk menyerahkan sebanyak 1.117 sertifikasi tanah di Sumatra Utara, guna memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset.
Kota Medan mendapat sertifikat tanah paling banyak. Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto mengatakan, sertifikat yang diberikan adalah hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh gubernur yang diikuti oleh seluruh bupati dan wali kota serta kantor pertanahan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hadi, ada dua permasalahan tanah yang dihadapi hampir seluruh pemerintah kabupaten/kota. Yang pertama adalah sesungguhnya bidang-bidang tanah milik pemda baik provinsi, kabupaten/kota itu semuanya sudah terukur, hanya tinggal pemerintah kabupaten/kota itu menyerahkan berkasnya.
Yang kedua adalah pemerintah kabupaten/kota harus menunjukkan lokasi dan batas tanahnya karena ada sebagian tanah itu yang masuk di kawasan hutan. Hadi berharap, dengan rutin turun ke lapangan, seluruh Kepala Daerah dapat mempercepat pencatatan aset tanah di daerah masing-masing.
Adapun total sertifikat yang diberikan yakni Pemprov Sumut sebanyak 214 sertifikat tanah dan 77 sertifikat rumah ibadah, Kota Medan 200 sertifikat, Padang Sidempuan 194 sertifikat, Tapanuli Selatan 127 sertifikat, Kabupaten Karo 71 sertifikat. Kemudian Kabupaten Labuhan Batu 70 sertifikat, Kabupaten Dairi 36 sertifikat, Kota Tebingtinggi 34 sertifikat, Humbang Hasundutan 24 sertifikat, Kabupaten Simalungun 21 sertifikat.
Kota Binjai 21 sertifikat, Kabupaten Langkat 21 sertifikat, Pakpak Bharat 20 sertifikat, Kota Tanjung balai, 15 sertifikat, Kabupaten Deliserdang 15 sertifikat, Kabupaten Toba 13 sertifikat, Kabupaten Mandailing Natal 12 sertifikat, Tapanuli Tengah 10 sertifikat, Serdang Bedagai 10 sertifikat, Nias Selatan 2 sertifikat.
(sir/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20072023_PENYERAHAN_SERTIFIKASI_ASET_DAN_TANAH_DANIL_SIREGAR_4jpg.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20072023_PENYERAHAN_SERTIFIKASI_ASET_DAN_TANAH_DANIL_SIREGARjpg.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20072023_PENYERAHAN_SERTIFIKASI_ASET_DAN_TANAH_DANIL_SIREGAR_5jpg.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20072023_PENYERAHAN_SERTIFIKASI_ASET_DAN_TANAH_DANIL_SIREGAR_3jpg.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20072023_PENYERAHAN_SERTIFIKASI_ASET_DAN_TANAH_DANIL_SIREGAR_2jpg.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20072023_PENYERAHAN_SERTIFIKASI_ASET_DAN_TANAH_DANIL_SIREGAR_1jpg.jpg)