Berita Viral

Masih Usia 32 Tahun Menpora Dito Punya Harta Rp 282 Miliar, KPK Curiga Banyak Bersumber dari Hadiah

Menpora Dito Ariotedjo memiliki harta kekayaan yang fantastis. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp 282 milia

HO
Kasus Menpora Dito Ariotedjo semakin bertambah. Setelah diduga terlibat korupsi proyek BTS Kominfo kini terancam sanksi dari KPK. 

Harta Menpora Dito Ariotedjo membuat publik curiga. Di usianya yang masih 32 tahun, Dito telah memiliki kekayaan Rp 282 miliar. 

Kebanyakan dari harta itu merupakan pemberian hadiah. 

Harta terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan.

Menteri paling muda di kabinet ini juga memiliki deretan mobil mewah.

Sebut saja Toyota Alphard seri 2.5G tahun 2019 senilai Rp 900 juta dan Hyundai IONIQ 5 tahun 2022 dengan taksiran Rp 800 juta.

Yang menarik, sebagian besar harta yang dilaporkannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berasal dari hadiah.

Mengutip laman resmi LHKPN KPK, Rabu (19/7/2023), hadiah dalam pelaporan harta pejabat bisa diartikan sebagai pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain karena suatu keadaan atau sebagai akibat dari suatu perbuatan.

Artinya, apabila seorang pejabat melaporkan hartanya sebagai hadiah, maka harta tersebut asal muasalnya berasal dari pemberian pihak lain yang tercatat legal.

Dalam LHKPN, arti hadiah sendiri berbeda dengan warisan. Disebutkan KPK, warisan adalah pemberian yang diterima dari orang lain berdasarkan wasiat dan menjadi hak milik ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.

KPK juga menuliskan keterangan, bahwa hadiah juga berbeda dengan hibah.

Sehingga arti hibah dan hadiah dalam pelaporan LHKPN juga berbeda, meski dalam konteks Bahasa Indonesia memiliki makna harfiah yang sama.

Menurut versi KPK, hibah adalah pengalihan hak atas sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Dalam aturan LHKPN, apabila harta seorang pejabat bercampur antara hibah, hadiah, dan warisan, maka bisa ditulis dengan kombinasi antara ketiganya.

Baca juga: Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Amankan Satu Perampok yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai Parang

Baca juga: Personel Gabungan Amankan Penutupan Turnamen Voli Piala Gubsu di Tebingtinggi

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved