Sekda Langkat Lakukan Evaluasi dan Monitoring Pelayanan Publik di OPD: Agar Masyarakat Terlayani
Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023.
TRIBUNMEDAN.COM, STABAT - Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023.
Karena itu, Sekda Langkat H Amril melakukan peninjauan pelayanan di setiap dinas.
"Kegiatan meninjau standar pelayanan di setiap dinas dilakukan pada 18 sampai 20 Juli 2023," ujar Sekda Langkat H Amril kepada media.
Baca juga: DAFTAR Jabatan di Pemkab Langkat Saat Ini, Lengkap dengan Nama-nama Pejabatnya
H Amril menambahkan evaluasi dan monitoring dilakukan pada dinas kesehatan, dinas sosial dan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu.
Selanjutnya pada dinas disdukcapil serta dua puskesmas perwakilan puskesmas Karang Rejo dan Puskesmas Tanjungberingin.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan laporan pra evakuasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 26 Juni 2023.
"Hal ini guna persiapan kunjungan penilaian oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara yang dilaksanakan pada 25 juli 2023," katanya.
Monitoring tersebut dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik serta penerapan standar operasional prosedur.
Selain itu, monitoring merupakan tindak lanjut atas surat Ombudsman RI nomor B/1673/PC.02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Ia meminta seluruh kepala puskesmas dan OPD untuk berbenah serta proaktif dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan terhadap masyarakat.
Baca juga: Masyarakat Desa Pantai Gading Dukung Syah Afandin Pimpin Kabupaten Langkat 2024-2029
Sehingga terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan prima.
"Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Buat mereka nyaman dan puas dengan pelayanan yang kita miliki. Karena kita merupakan pelayan bagi mereka," pungkas Sekda.
Berikut Optimalisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.