TRIBUNWIKI

PROSEDUR dan Cara Perpanjang STNK dan Ganti Plat Sepeda Motor 5 Tahun Sekali di Samsat Medan Selatan

Bahkan, saking malasnya dan merasa repot, warga banyak menggunakan jasa calo atau menitipkan berkas agar bisa terima jadi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana saat warga antre di loket Gedung Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan. 

Oya, ini gratis.

5. Ambil Formulir Pendaftaran 

Berkas tadi bawa dan serahkan ke loket formulir, lalu ambil formulir.

6. Isi Formulir 

Setelah itu isi formulir di meja yang disediakan. Lokasinya tepat sebelah kiri, sesudah pintu masuk ke dalam gedung.

Biasanya sudah ada pulpen dan petugas yang siap membantu secara sukarela.

7. Serahkan Formulir yang Sudah Diisi

Bawa ke loket registrasi. Lokasinya harus masuk ke dalam dan loketnya berada di ujung bangunan lantai 1. Setelah mentok, belok ke kiri dan tunggu sebentar.

Setelah dipanggil jangan lupa tanyakan harus ke loket mana selanjutnya.

8. Ambil Kertas Tagihan Pajak dan Plat 

Setelah serahkan berkas, tunggu sebentar sampai dipanggil. Nanti kita akan mendapatkan kertas berlapis warna putih dan kuning berisi total tagihan yang harus kita bayar. Jangan lupa sebelum bayar dicek data dan sebagainya.

9. Bayar ke kasir 

Setelah menerima kertas berlapis berupa tagihan, lalu bayar ke kasir yang ditentukan. Lokasinya di sebelah kanan gedung dekat logo dan tulisan Bank Sumut. Lalu ambil bukti pembayaran dan serahkan ke loket pengambilan STNK dan BPKB.

10. Ambil STNK dan Plat Kendaraan Baru

Bawa bukti pembayaran ke loket yang sudah ditetapkan. Lokasi loket sebelah kiri kasir.

Kurang lebih tunggu selama 15 menit sampai nama kita dipanggil untuk penyerahan STNK baru dan plat kendaraan.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved