TRIBUNWIKI
PROSEDUR dan Cara Perpanjang STNK dan Ganti Plat Sepeda Motor 5 Tahun Sekali di Samsat Medan Selatan
Bahkan, saking malasnya dan merasa repot, warga banyak menggunakan jasa calo atau menitipkan berkas agar bisa terima jadi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Bagi sebagian orang, membayar pajak kendaraan sendiri, ganti plat kendaraan per 5 tahun sekali di UPT Samsat merepotkan.
Bahkan, saking malasnya dan merasa repot, warga banyak menggunakan jasa calo atau menitipkan berkas agar bisa terima jadi.
Namun tak ada pula yang ketipu saat berurusan dengan administrasi begitu.
Tribun-medan.com mencoba merangkum bagaimana memperpanjang STNK dan ganti plat kendaraan per 5 tahun sekali, yang bisa dipelajari.

Pertama-tama, persiapan dahulu KTP, BPKB, dan STNK yang akan diperpanjang.
Berikut tahapannya:
1. Serahkan Berkas KTP, BPKB dan STNK
Setibanya di Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan kalian harus mendaftar dan menyerahkan KTP, STNK dan BPKB ke petugas yang ada di meja depan sebelah kanan gedung, sebelum pintu masuk.
Kemudian tunggu sebentar. Karena berkas kalian akan langsung disiapkan untuk fotocopy dan penyusunan di loket sebelahnya.
2. Fotocopy
Biasanya nama kita akan dipanggil oleh petugas yang ada di loket fotocopy, tepat di sebelah meja pendaftaran. Datangi dan bayar biaya fotocopy karena gak gratis.
3. Serahkan Berkas ke Petugas Ditlantas Polda Sumut
Setelah mengambil berkas dari loket fotocopy, serahkan berkas yang sudah tersusun rapi ke Personel Ditlantas Polda Sumut yang ada di ujung gedung, lalu tunggu sebentar. Lokasi masih deretan fotocopy dan pendaftaran
4. Cek fisik, Nomor Rangka dan Mesin
Setelah itu nama wajib pajak akan dipanggil dan diajak ke parkiran sepeda motor untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan. Jangan lupa cagak dua sepeda motor dan buka jok karena petugas akan gesek nomor rangka.
Oya, ini gratis.
5. Ambil Formulir Pendaftaran
Berkas tadi bawa dan serahkan ke loket formulir, lalu ambil formulir.
6. Isi Formulir
Setelah itu isi formulir di meja yang disediakan. Lokasinya tepat sebelah kiri, sesudah pintu masuk ke dalam gedung.
Biasanya sudah ada pulpen dan petugas yang siap membantu secara sukarela.
7. Serahkan Formulir yang Sudah Diisi
Bawa ke loket registrasi. Lokasinya harus masuk ke dalam dan loketnya berada di ujung bangunan lantai 1. Setelah mentok, belok ke kiri dan tunggu sebentar.
Setelah dipanggil jangan lupa tanyakan harus ke loket mana selanjutnya.
8. Ambil Kertas Tagihan Pajak dan Plat
Setelah serahkan berkas, tunggu sebentar sampai dipanggil. Nanti kita akan mendapatkan kertas berlapis warna putih dan kuning berisi total tagihan yang harus kita bayar. Jangan lupa sebelum bayar dicek data dan sebagainya.
9. Bayar ke kasir
Setelah menerima kertas berlapis berupa tagihan, lalu bayar ke kasir yang ditentukan. Lokasinya di sebelah kanan gedung dekat logo dan tulisan Bank Sumut. Lalu ambil bukti pembayaran dan serahkan ke loket pengambilan STNK dan BPKB.
10. Ambil STNK dan Plat Kendaraan Baru
Bawa bukti pembayaran ke loket yang sudah ditetapkan. Lokasi loket sebelah kiri kasir.
Kurang lebih tunggu selama 15 menit sampai nama kita dipanggil untuk penyerahan STNK baru dan plat kendaraan.
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.