Viral Medsos
Siapa Susy Angkawijaya? Wanita Pengusaha yang Berhasil Menguasai Rumah Mewah Guntur Soekarnoputra
Sosok Susy Angkawijaya yang Berhasil Mengusir Guntur Soekarnoputra dari Rumah Mewahnya yang Selama ini Ditempatinya dan Pernah Ditempati Fatmawati
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Susy Angkawijaya yang Berhasil Membuat Guntur Soekarnoputra dari Rumah Mewahnya yang Selama ini Ditempatinya dan Juga Pernah Ditempati Fatmawati, Istri Soekarno. Sosok Susy Angkawijaya mendadak jadi buruan warganet setelah berhasil memenangkan sengketanya dengan anak Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputa.
Informasi yang beredar, sosok Susy Angkawijaya bukanlah wanita sembarangan. Ia berhasil memenangkan sengketa dengan Guruh Soekarnoputra terkait rumah mewah yang pernah ditempati Fatmawati yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.
Dikutip Tribun-medan.com dari data Ristekdikti, nama Susy Angkawijaya merupakan lulusan Teknik Industri di Universitas Surabaya.
Susy Angkawijaya berprofesi dalam bidang keuangan dan investasi. Ia juga salah satu pemegang saham PT. Sinartama Gurita dengan besaran mencapai 6,3954 persen pada tahun 2018.
Susy juga tercatat sebagai pemegang saham PT Panin Financial Tbk dengan nilai setara Rp39,5 miliar pada tahun 2018.
Tak hanya itu, Susy Angkawijaya juga pemilik saham PT Fortune Mate Indonesia Tbk (FMII) dengan persentase 4,96 persen.
Baca juga: Duduk Persoalan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Senilai Ratusan Miliar yang Bakal Disita Pengadilan
Baca juga: Penyebab Guruh Soekarnoputra Diusir dari Rumah Mewahnya, Diberikan Tenggat Waktu hingga 3 Agustus
"Susy Angkawijaya merupakan wanita yang bersengketa dengan Guruh Soekarnoputra terkait kepemilikan rumah kediaman di Kebayoran Baru. Bukan wanita sembarangan, ia adalah seorang pengusaha di bidang keuangan dan investasi. Wanita ini ditengarai memiliki saham di berbagai perusahaan-perusahaan besar di Indonesia."
Perkara mulai tahun 2014
Perkara Susy dan Guntur ini sudah dimulai sejak tahun 2014 namun baru mendapatkan keputusan final pada tahun 2023 ini.
Kuasa hukum Susy Angkawijaya, Jhon Redo mengatakan bahwa kliennya itu melakukan jual beli ‘sah” pada tahun 2011.
Namun, soal jual beli tersebut merambat ke masalah hukum yang mengakibatkan rumah tersebut akan disita oleh PN Jakarta Selatan.

Selengkapnya Duduk Persoalan Rumah Mewah Ditempati Guruh Soekarnoputra Senilai Ratusan Miliar Rupiah Bakal Disita Pengadilan Negeri Jaksel
Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijadwalkan akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2023 mendatang.
Eksekusi akan dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra, yang merupakan anak Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati, kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya, terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh.
Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH menjelaskan eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.
Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.
Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya. "Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Ini artinya kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy. Namun kata dia, Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut.
Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali. Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020. Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakkan lagi.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.

Duduk persoal rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra
Djuyamto menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut. Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.
Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya.
Gugatan itu kemudian ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan.
Pada 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkapnya.
"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang.
Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.
Oleh karenamya kata dia, Susy mengajukan permohonan eksekusi rumah.
"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Kasus Jual Beli
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputtra.
"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon, Senin (17/7/2023).
Perkara itu katanya muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Guruh sendiri, menurut Jhon memiliki pembelaan. Dimana Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," bebernya.
Sebab kata Jhon Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.
Hingga saat ini, menurut Jhon Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ menurut juru sita yang mengantarkan surat pengosongan rumah," katanya.
Jhon juga menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini cukup panjang.
"Ketika jual beli terlaksana dan sudah selesai, balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli, tapi tidak dikabulkan. Naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan. Kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK ditolak inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ujarnya menjelaskan.
"Setelah Susy mengajukan permohonan eksekusi, Guruh mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," sambungnya.
Menurut Jhon, Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui dirinya hars mengosongkan rumah, sebab surat penyitaan sudah dikirimkan ke Guruh pada Kamis pekan lalu oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. Permohonan eksekusi sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi jugasudah dilakukan pelaksana pengosongan ini. Pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus 2023," kata John.
Rumah Guruh Artistik
Guruh Soekarno Putra diketahui memiliki sebuah rumah dan tinggal di rumah tersebut yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah Guruh benar-benar mencerminkan ketertarikannya pada dunia seni. Bakatnya di bidang seni itu diwarisi dari sang ayah.
Ia adalah anak dari Soekarno dan Fatmawati, juga merupakan adik kandung dari Megawati.
Berbeda dengan sang kakak, Guruh mengawali karir pertamanya di dunia seni sebagai koreografer dan penulis lagu.
Pria dengan nama lengkap Mohammad Guruh Irianto Soekarno Putra itu memang dikenal sebagai seorang maestro kebudayaan.
Ingin tahu seperti apa rumah Guruh Soekarno Putra, berikut ulasannya dikutip dari situs berita.99.co yang dilansir 2021 lalu.
Layaknya sang ayah, Guruh pun juga suka membaca buku. Hal ini terbukti dari sebuah ruang pustaka yang ada di rumahnya.
Di ruangan tersebut, Guruh memiliki banyak koleksi buku yang tertata rapi di dalam lemari.
Bagian ruang tamu dirancang mewah dan elegan dengan perpaduan warna hijau muda yang diberi sentuhan warna emas.
Menariknya, di ruang tamu ini terpampang lukisan besar Soekarno dan Fatmawati.
Sebelum menuju ruang tamu, terdapat sebuah selasar penghubung yang tampak sangat klasik dihias dengan ukiran kayu.
Ukiran kayu tersebut menghias salah satu sisi dari selasar rumah Guruh Soekarnoputra.
Beralih ke ruang keluarga, kesan artistik dan klasik masih terasa kuat dengan banyaknya furniture ukiran kayu yang digunakan.
Tak jauh berbeda, ruang makannya pun memiliki kesan yang serupa dengan ruangan-ruangan sebelumnya.
Satu hal yang cukup menarik perhatian dari ruangan ini adalah pintunya yang menggunakan pintu kayu dengan ukiran.
Beranjak ke bagian luar rumah, terdapat sebuah kolam dengan ukuran yang tidak terlalu besar.
Tepat di samping kolam renang, terdapat sebuah ruangan yang bisa digunakan untuk bersantai.
Ruangan tersebut diisi dengan rak buku lengkap dengan koleksi buku dan sebuah piano.
Terlihat dari bagian terasnya, rumah Guruh memiliki desain klasik ala rumah zaman dahulu yang identik dengan warna putih.
Bagian teras tersebut tampak sangat asri dan adem.

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi."
Diketahui, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," kata Djuyamto, Selasa (18/7/2023).
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.
Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh.
Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.
Baca juga: NASIB Guruh Soekarnoputra Ternyata Masih Tempati Rumah Mewah Akan Disita Pengadilan,Begini Uniknya
Baca juga: Penyebab Guruh Soekarnoputra Diusir dari Rumah Mewahnya, Diberikan Tenggat Waktu hingga 3 Agustus
(*/tribun-medan.com/WartaKotalive.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.