Berita Sumut
Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Gugat KPK dan Kemenkeu Rp 45 Miliar
KPK dan Kemenkeu RI tengah menghadapi gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, Robert Edison Siahaan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
|
Penulis: Alija Magribi |
"Rinciannya kerugian materil sebesar Rp. 15.2 miliar yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 30 miliar, total Rp.45.2 miliar," jelas Daulat.
Jika para tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat, jelas Daulat, maka besaran kompensasi kerugian penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.
(alj/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Sumut
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.