Berita Sumut

Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Gugat KPK dan Kemenkeu Rp 45 Miliar

KPK dan Kemenkeu RI tengah menghadapi gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, Robert Edison Siahaan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

|
Penulis: Alija Magribi |

"Rinciannya kerugian materil sebesar Rp. 15.2 miliar yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 30 miliar, total Rp.45.2 miliar," jelas Daulat. 

Jika para tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat, jelas Daulat, maka besaran kompensasi kerugian penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved