Viral Medsos

Nasib 3 Jaksa Dipecat, Satu di Antaranya Direktur Ekonomi-Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung. Yang Mengejutkan Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)

Editor: AbdiTumanggor
TribunnewsSultra.com
Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung, Mengejutkannya Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). (TribunnewsSultra.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung, Mengejutkannya Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Jaksa Agung RI memecat tiga jaksa setelah diduga terlibat kasus suap di Sulawesi Tenggara.

Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus ini terjadi sebelum oknum itu menjabat posisi terbaru. 

Satu dari tiga jaksa yang terlibat kasu suap yakni Raimel Jesaja yang saat ini menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Raimel dicopot atas kasus yang menjeratnya ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.

“Saya kira rekan-rekan media sudah paham itu, bukan saat yang bersangkutan (Ramiel) menjabat Jamintel,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023) malam.

Selain itu, Ketut enggan menyebutkan identitas dua jaksa lain yang dicopot dari posisinya.

Diduga, Raimel dan dua jaksa lainnya itu menerima suap dari pengusaha tambang di wilayah Sultra.

Namun, Ketut tidak mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh ketiga oknum jaksa tersebut.

Dia hanya menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa tersebut sanksi berat berupa pencopotan dan pemecatan.

"Saya tidak menyampaikan secara gamblang karena itu data yang saya peroleh dari (Bidang) Pengawasan," kata Ketut.

Raimel Jesaja adalah Jaksa Agung Muda di Kejagung RI yang dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan sebagai jaksa.

Sanksi etik itu diberikan lantaran Raimel Jesaja lantaran dituduh melakukan pelanggaran berat.

Kejaksaan Agung memastikan, pelanggaran berat itu berkaitan dengan penanganan perkara saat Raimel menjabat sebagai Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

Sayangnya, tak dibeberkan lebih lanjut perkara yang dimaksud. "Terkait dengan jabatan dia saat menjadi Kajati Sultra. Saya enggak bisa menjelaskan secara detail dalam perkara apa dicopot," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (5/7/2023).

Tak hanya etik, Raimel Jesaja juga berpeluang diproses pidana terkait pelanggaran berat yang dilakukannya.

Namun ranah pidana baru akan ditempuh Kejaksaan apabila menemukan bukti-bukti yang kuat.

"Kalau misalnya ditemukan fakta-fakta hukum yang lain, nanti kan pimpinan akan mempertimbangkan," ujar Ketut.

Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung, Mengejutkannya Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). (HO)

Profil Raimel Jesaja

Dihimpun TribunnewsSultra.com, Raimel sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel Kejagung.

Raimel Jesaja dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 8 Februari 2023 lalu.

Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI.

Raimel mendapatkan promosi tersebut setelah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

Jabatannya selanjutnya digantikan oleh Patris Yusrian Jaya yang menjabat sebagai Kajati Sultra hingga saat ini.

Patris sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati DKI Jakarta.

Sedangkan, Raimel Jesaja menjabat sebagai Kajati Sultra setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2 Maret 2022 lalu.

Kala itu, dia menggantikan Sarjono Turin yang diangkat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Penunjukan Raimel Jesaja sebagai Kajati Sultra bersamaan rotasi terhadap 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh kejaksaan.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktur ASN Kejaksaan.

Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022) silam.

Sebelum menjabat sebagai Kajati Sultra, sosok Raimel Jesaja, adalah Wakil Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak 8 Februari 2021 lalu.

Sebelum menjadi Wakajati Sulsel, Raimel menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2020 silam.

Penunjukan Raimel Jesaja sebagai Kajati Sultra kala itu bisa disebut sebagai momen pria berdarah Toraja tersebut kembali ke Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut karena Raimel pernah bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra pada tahun 2015 lalu.

Saat menjabat Aspidsus, Raimel pernah menangani berbagai kasus di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Salah satunya menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konut dengan kerugian negara Rp2,3 miliar.

Kasus dugaan korupsi Aswad Sulaiman merupakan satu-satunya kasus paling besar dari total 45 kasus korupsi yang ditangani Kejati Sultra di masa Raimel Jesaja menjabat sebagai Asintel pada 2016.

Setelah dua tahun di Sultra, Raimel Jesaja mendapat promosi setelah ditunjuk Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kajari Jaksel pada tahun 2017.

Raimel menggeser Sarjono Turin yang dipindahtugaskan sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Pada 14 September 2019, Raimel Jesaja dipercaya Jaksa Agung HM Prasetyo menjabat Aspidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Diapun berhasil mengembalikan kerugian negara Rp5,3 miliar dari kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013.

Tak sampai setahun, Raimel mendapat promosi sebagai Koordinator pada satuan kerja Jampidum Kejaksaan Agung.

Lalu pada tahun 2020 mendapat promosi sebagai Wakajati Sulut, tahun 2021 sebagai Wakajati Sulsel.

Pada Maret 2022 lalu, Raimel Jesaja pun menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Setelah menjabat sekitar 1 tahun 1 bulan sebagai Kajati Sultra, Raimel kembali mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung.

Raimel Jesaja dilantik sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung pada 8 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Sengketa Gedung Warenhuis di Medan, Menantu Presiden Jokowi Digugat Rp 1 Triliun Oleh Ahli Waris

Baca juga: Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap Nasi Kota Saat Reses Anggota DPRD Kota Cimahi

Harga Kekayaan Raimel Jesaja

Raimel yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) diangkat menjadi Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jamintel Kejagung pada awal tahun 2023.

Promosi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Republik Indonesia.

Raimel diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, yang turut menyeret Windu Aji Sutanto. Windu merupakan pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining (LAM) yang menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025. 

Lantas berapa harta kekayaan Raimel Jesaja?

Melansir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (7/7/2023), Raimel Jesaja terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2019. Di mana saat itu dirinya masih bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Menurut LHKPN 2019 tersebut, total harta kekayaan Raimel Jesaja sebesar Rp1.337.000.000 atau Rp1,3 miliar.

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan hingga mobil dan sepeda motor.

Untuk harta tanah dan bangunannya sebesar Rp1.340.000.000. Harta dari transportasi yang dimiliki Rp114.000.000.

Dia juga memikiki Kas dan setara kas Rp3.000.000 dengan total harta Rp1.457.000.000.

Namun, dia memiliki utang Rp120.000.000 Sehingga total harta kekayaan sejumlah Rp1.337.000.000.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: PROFIL Jaksa Raimel Jesaja Dipecat Setelah Terbukti Terlibat Kasus Suap saat Jabat Kajati Sultra

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved