Berita Viral

Bak Muak Pada Mario, Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Ringan Anaknya, tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan membayar biaya ganti rugi atau restitusi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terdak

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy. 

"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.

"Dari ayahnya," jawab Andreas.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

"Restitusi Yang Mulia," timpal Andreas.

Hakim Alimin kemudian mempersilahkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.

Ogah Tanggung Restitusi

Dalam suratnya, Rafael menyampaikan bahwa dirinya maupun keluarga besarnya enggan menanggung restitusi yang diminta pihak D.

Ia meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Di mana ketika seseorang sudah dewasa, orang itu wajib menanggungnya sendiri, termasuk Mario.

Oleh karena itu, ia merasa tak memiliki kewajiban untuk membantu sang anak dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

Enggan Beri Kesaksian

Rafael juga menegaskan, ia maupun keluarga inti lain tidak akan bersaksi di muka persidangan.

Ia memilih untuk tidak menggunakan haknya sebagai saksi meringankan setelah berdiskusi dengan keluarga.

"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami, Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian, yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ungkap Rafael dalam surat.

"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orangtua sebagai saksi yang meringankan," lanjut dia.

Aset Disita KPK

Rafael menerangkan, pihaknya saat ini tak bisa berbuat banyak karena seluruh rekening maupun aset telah disita KPK.

Adapun penyitaan aset dilakukan KPK karena Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved