GAJI Ahok Pernah Disebut 3,2 Miliar Per Bulan, BTP Kini Dikabarkan Akan Jabat Dirut Pertamina
Ahok dikabarkan akan mendapat posisi baru di PT Pertamina. Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan menjadi Dirut pertamina. Sebelumnya Komisaris
TRIBUN-MEDAN.com - Ahok dikabarkan akan mendapat posisi baru di PT Pertamina.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan menjadi Dirut pertamina.
Sebelumnya Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Berapa gaji Komisaris Utama Pertamina dan Dirut Pertamina
PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra membantah gaji dan kompensasi komisaris dan direksi Pertamina sebesar Rp 3,2 miliar.
"Gaji Rp 3,2 miliar angka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu hoaks, jangan dipercaya," kata Basuki, dilansir TRIBUN-MEDAN.com dari TribunJabar.
Baca juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK, Lowongan CPNS Kemenkumham,Daftar Formasi CPNS untuk lLlusan D3/S1
Basuki sendiri pernah mengatakan tidak tahu dari mana perhitungan hingga menghasilkan angka Rp 3,2 miliar per bulan tersebut.
"Kita juga tidak tahu dari mana angka bisa sebesar itu. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami," ujarnya.
Basuki memberi klarifikasi saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, soal gaji dan kompensasi yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Ridwan Bae mengatakan dalam rapat tersebut bila di media sosial ramai membicarakan soal gaji Komisaris Utama PT Pertamina.
"Gaji komisaris utama Rp 3,2 miliar, gaji Presiden saja cuma Rp 62 juta sama tunjangan," kata Ridwan Bae
Menurut Ridwan, hal itu disinggung lantaran harga tiket yang melonjak akibat aviation turbine (Avtur) atau bahan bakar penerbangan yang dirancang untuk pesawat terbang bermesin turbin gas.
"Ini butuh penjelasan terperinci, angka Rp 3,2 miliar dikaitkan harga tiket terkait mahalnya avtur?" tanya Ridwan.
Meski menegaskan informasi gaji Rp 3,2 miliar tidak benar, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra tidak menjelaskan berapa besaran gaji yang diterima direksi dan komisaris Pertamina termasuk Ahok.
Lantas bagaimana aturan pemberian gaji dan tunjangan untuk Ahok dan komisaris lainnya?
Secara mendasar, gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.
Berikut aturan tentang gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Aturan ini juga mengatur besaran gaji dan tunjangan untuk Wakil Komisaris dan Komisaris.
Berikut ketentuannya:
1. Gaji Ahok Sebesar 45 persen dari Besaran Gaji Direktur Utama Pertamina
Gaji atau Honororium Komisaris Utama Pertamina ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018.
Sayangnya, tidak diketahui pasti berapa gaji Direktur Utama Pertamina.
Dalam peraturan tersebut, gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 bisa anda akses di tautan ini: LINK
2. Gaji Wakil Komisaris dan Komisaris
Untuk Wakil Komisaris dan Komisaris lainnya, besaran gaji atau honorarium juga berbeda.
Wakil Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina.
Sedangkan Komisasris mendapatkan honorrium sebesar 90 persen dari besaran honoroarium atau gaji yang diterima Komisaris Utama.
Aturan ini masih merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018.
3. Insentif Kerja
Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem.
Merujuk definisi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Besaran insentif kerja di tetapkan sebagai berikut:
Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45 persen dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama.
Wakil Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 42,5 persen dari besaran insentif kerja Direktur Utama
Komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90 persen dari besaran insentif kerja Komisaris Utama
4. Tunjangan dan Fasilitas Lain
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Dewan Komisaris berhak penghasilan mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan.
Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari:
Honorarium
Tunjangan, yang terdiri atas: Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan.
Fasilitas, yang terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja, di mana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI).
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 bisa anda akses di tautan ini: LINK
Ahok Jadi Dirut Pertamina Ganti Niken?
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati angkat bicara soal kabar jika posisinya akan digantikan.
Di mana posisi Nicke Widyawati dikabarkan akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Nicke Widyawati memberikan respons tersebut saat di Indonesia Convention Exhibition Tangerang, pada Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, pergantian Direksi di PT Pertamina merupakan wewenang dari pemegang saham.
Dalam hal ini adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga, Nicke Widyawati menegaskan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya untuk berbicara.
Meski begitu, dirinya akan tetap mendukung langkah-langkah yang diputuskan Menteri BUMN, yakni Erick Thohir.
"Itu kan (pergantian Direktur Utama) kewenangan pemegang saham. Jadi dalam hal ini, saya tidak dalam kapasitas untuk bicara," ucap Nicke di Indonesia Convention Exhibition Tangerang, Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Erick Thohir sebelumnya sudah buka suara terkait pergantian Direktur Utama tersebut.
Ia mengaku tak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.
Sebab perombakan atau perpindahan tugas kerap dilakukan di tubuh BUMN.
"Saya rasa tour of duty bisa saja terjadi. Tetapi saya belum mengkonformasi kalau itu memang keputusan," ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Erick juga menyebut bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan Nicke Widyawati maupun Ahok.
Namun, pertemuan yang dimaksud hanya sebatas membahas proyek-proyek.
Selain itu membicarakan terkait pengembangan bisnis di Perusahaan migas pelat merah tersebut.
Dengan Ahok, Erick juga membahas terkait depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang.
Di mana ia akan ada rencana penambahan kapasitas tampung.
Baca juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK, Lowongan CPNS Kemenkumham,Daftar Formasi CPNS untuk lLlusan D3/S1
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com/Tribunmedan.com
GAJI Ahok Pernah Disebut 3,2 Miliar Per Bulan, BTP Kini Dikabarkan Akan Jabat Dirut Pertamina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ahok-BTP-Kini-Dikabarkan-Akan-Jabat-Dirut-Pertamina.jpg)