Berita Sumut
Kejari Samosir Terima Pengembalian Uang Rp 108 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Biaya Pemeliharaan KMP
Kejari Samosir menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 108,5 juta dari tersangka berinisial AS.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Kejaksaan Negeri Samosir menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 108,5 juta dari tersangka berinisial AS, dalam kasus dugaan korupsi biaya pemeliharaan KMP Sumut I dan II.
Pengembalian uang kerugian negara itu diterima Kejari Samosir pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Sergai Rp 287 Juta
Baca juga: Kejari Sergai Serahkan Pengembalian Uang Rp 515 Juta Perkara Korupsi Perbaikan Jalan ke Kadis PUPR
"Bahwa penyelamatan kerugian negara yang diselamatkan dalam perkara atas nama tersangka AS, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan (Docking/Repair Maintenance & Supplies) pada PT PPSU untuk Kegiatan Docking KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, Rabu (26/7/2023).
"Dimana tersangka AS, melalui penasihat hukumnya ada itikad baik mau melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.108.500.000," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa tersangka AS bersama dengan AMN, selaku mantan Direktur Utama PT PPSU, dan ETK selaku rekanan AS, diduga melakukan tindak pidana korupsi biaya pemeliharaan KMP Sumut I dan II dengan kerugian sebesar 734.333.000.
Kejari Samosir juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka AMN, AS DAN ETK disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Baca juga: Kejari Sergai Terima Setoran Rp 278 Juta dari Terpidana Korupsi KPU Sergai
Baca juga: Jaksa Kejari Deliserdang Terima Setoran Rp 85 Miliar dari Konglomerat Mujianto
Ia menambahkan, terkait uang pengembalian kerugian negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank BRI.
"Bahwa uang pengembalian kerugian Negera ini akan dititip sementara sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-Samosir-Terima-Setoran-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.