Berita Medan

Lima Guru Honorer SDN 066655 Ngadu ke DPRD Medan Lantaran Dipecat Sepihak, Kadisdik Membantah

Lima guru honorer di SDN 066655 Jalan HM Yakub, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dipecat secara sepihak oleh kepala sekolahnya.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |

Untuk itu Khoiriah berharap agar ia bersama rekannya bisa kembali bekerja seperti biasanya.

"Harapannya, gak papa kami dipindahkan job desk nya jadi penjaga perpustakaan atau apalah. Yang penting kami bisa bekerja," ucapnya. 

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan sudah mengetahui informasi tersebut.

Namun, Laksamana membantah adanya isu pemecatan secara sepihak tersebut. 

"Bukan dipecat itu, tidak ada yang dipecat mereka guru honor yang ada di SD Sunggal itu," ungkap Laksamana. 

Laksamana juga mengatakan sudah bertemu dengan para guru honorer maupun Kepala SDN 066655 tersebut. 

"Sudah bertemu dan tidak ada kepala sekolah manapun yang boleh memecat guru honorer. Makanya solusi dari pertemuan itu kita akan pindahkan mereka ke bagian yang kosong. Entah itu guru olahraga, perpustakaan dan lain-lain," bebernya.

Baca juga: PERJUANGAN GURU HONORER Muhammad Asmin, Demi Mengajar dan Cerdaskan Anak di Pedalaman Gowa

Namun, untuk pemindahan tersebut membutuhkan waktu. Sehingga, Laksamana meminta para guru honorer itu untuk bersabar.

"Berapa lama, ini masih kita proses. Saya minta mereka untuk bersabar. Tapi saya tegaskan tidak ada Kepala Sekolah yang boleh memecat guru honorer kecuali atas perintah dinas pendidikan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala menanggapi persoalan  lima guru honorer yang dipecat secara sepihak tersebut. 

"Memang betul kemarin guru honorer itu mengadu dan mengeluhkan pihaknya dipecat secara sepihak.  Tapi ini kita sudah buat surat panggilan untuk kepala sekolah dan Disdik Medan dalam permasalahan ini," jelas Rajuddin.

Baca juga: Guru Honorer Pakpak Bharat Julisa Ariana Susanti Manik Raih Penghargaan di Hari Kartini 2023

Diterangkan Rajuddin, dalam aturan sudah diterangkan, guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun tidak bisa diberhentikan, melainkan dipindahkan ke sekolah lain ataupun berpindah jobdesknya.

"Makanya inilah kita harus dengarkan secara keseluruhan dulu. Tidak bisa kita mendengar secara sepihak," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Forum Honor Indonesia (FHI) Fahrul  turut menilai pemecatan guru honorer secara sepihak oleh kepala sekolah tersebut.

Dikatakan Fahrul, pemecatan guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun secara sepihak itu sangat tidak wajar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved