Saling Lapor, Anwar Abbas Gugat Balik Rp 2 Triliun , Pihak Panji : Mau Berapa Triliun, Kami Siapkan
Digugat Panji Gumilang Rp 1 triliun, Anwar Abbas gugat balik Rp 2 triliun. Pihak Panji Gumilang merespon gugatan balik tersebut dengan santai. Ia meng
TRIBUN-MEDAN.COM – Digugat Panji Gumilang Rp 1 triliun, Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung gugat balik Rp 2 triliun.
Gugatan balik Anwar Abbas itu dilayangkan dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut jika kliennya bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp 2 triliun.
"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," ujar Ihsan, Rabu (26/7/2023).
"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuhnya dikutip Tribun-Medan.com dari Wartakotalive.com.
Kendati begitu, Ihsan menerangkan jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.
Rencananya, Ihsan bakal mengajukan gugatan itu pada saat eksepsi.
Baca juga: Al Zaytun Melawan, Gugat Anwar Abbas Dan MUI Rp 1 Triliun, MPR : Segera Tangkap Panji Gumilang!
Baca juga: Panji Gumilang Menggugat MUI Sebesar Rp1 Triliun Hingga Melaporkan Anwar Abbas ke Polisi
"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan.
Sementara itu, saat ditanyai soal mediasi yang mungkin dilakukan Anwar Abbas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Panji Gumilang.
Pasalnya, kata dia, apabila ada itikad baik Panji Gumilang meminta maaf, maka Anwar akan memaafkan.
Namun sebaliknya, jika Panji bersikukuh menyerang kliennya, maka pihak Anwar Abbas tak akan gentar menanggapi serangan tersebut.
"Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan buya dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan MUI.
Kendati begitu, sidang tersebut ditunda hingga 2 Agustus 2023 lantaran turut tergugat yakni MUI tidak hadir.
Baca juga: Panji Gumilang Ngamuk, Gugat MUI Rp 1 Triliun Hingga Polisikan Anwar Abbas
Baca juga: Dituding Komunis, Panji Gumilang Berang, Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun ke PN Jaksel
Disisi lain, Kuasa Hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin menanggapi soal rencana gugatan balik senilai Rp 2 triliun yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Ali, persoalan gugat menggugat merupakan hal yang lumrah dalam persidangan dan itu sah menurut undang-udang.
"Untuk hal seperti itu hak, sah-sah saja. Silakan, mau Rp 2 triliun, Rp 3 triliun, bahkan mau berapa triliun, sah-sah saja. Ini sebagai hak warga negara untuk menggugat balik," ujar Ali saat ditemui usai sidang perdana Panji Gumilang vs Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Meski gugatan yang dilayangkan Anwar lebih tinggi dari kliennya, namun Ali mengaku akan mempersiapkan segala sesuatunya.
Bahkan menurut Ali, pihaknya siap membuktikan dan mengambil langkah untuk proses hukum yang bakal diajukan Anwar.
"Lalu, bagaimana kami langkahnya? Ya kami kan juga bisa membuktikan. Seperti apa? Kami akan proses, kami akan jawab dengan rekonvensinya, dengan gugatan baliknya itu seperti apa. Kami akan persiapkan semuanya," kata dia.
Lebih lanjut, Ali menerangkan alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat.
Menurutnya, pernyataan-pernyataan Anwar yang berseliweran di media sosial bersinggungan dengan pihak-pihak lain.
Baca juga: Diserang OTK, Seorang Sekuriti di Perumahan Puri Tanjung Asri Palembang Alami Luka Bacok di Kepala
Baca juga: Toilet Mewah Rp 200 Juta di SD Bekasi Bikin Heboh, padahal Persis Toilet Umum, KPK Turun Tangan
Selain itu, pernyataan Anwar yang sempat menyebut Panji sebagai seorang komunis, mengakibatkan kerugian baik materil dan immateril.
"Nah, dengan adanya statement (pernyataan) yang dilakukan oleh tergugat yang dilakukan, maka ada beberapa kerugian di hadapan klien kami. Kerugian seperti apa? Ada materil dan immateril," ungkap Anwar.
"Kerugian secara immateril ini kan besar, salah satunya adalah dampaknya di masyarakat bahwa seorang Syekh Panji Gumilang ya kalau dinyatakan dengan statement yang tidak benar, terus bagaimana terhadap masyarakat menilainya? Nah ini kerugiannya seperti itu," imbuhnya.
Sehingga, kata Ali, apabila kliennya terus membiarkan hal semacam itu, tak menurup kemungkinan akan banyak opini kotor yang berkembang di masyarakat.
"Terus kalau dibiarkan, tidak ada upaya hukum dari Pak Panji itu sendiri, terus apa? Akan melebar ke mana-mana, maka tujuannya bagaimana supaya dalam kondisi yang saat ini opini-opini yang tidak sehat, ayo bagaimana disehatkan kembali. Jadi semuanya supaya kami berjalan dengan lancar, sesuaikan dengan prosedur hukumnya yang berjalan," tandasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: KOMANDAN PINGSAN saat Beri Instruksi ke Pasukan Panji TNI-Polri
Baca juga: PANJI GUMILANG TOBAT Simpan Uang di Bank, Ratusan Rekening Diblokir PPATK: Tak Bisa Dipercaya!
Baca juga: Al Zaytun Melawan, Gugat Anwar Abbas Dan MUI Rp 1 Triliun, MPR : Segera Tangkap Panji Gumilang!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Digugat-Pani-Gumilang-Rp-1-triliun-gugat-balik-Rp-2-triliun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.