Pemecatan Sepihak
Tak Terima Dipecat Sepihak Kepala SDN 066655, 5 Guru Honorer Ngadu ke DPRD Medan
Lima guru honorer ngadu ke DPRD Medan usai dipecat sepihak oleh Kepala SDN 066655 yang ada di Medan Sunggal
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lima guru honorer SDN 066655 Jalan H.M Yakub, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tidak terima dijatuhi sanksi pemecatan sepihak oleh kepala sekolah.
Mereka kemudian mengadu ke DPRD Medan.
Menurut Khoiriah Batubara, pemecatan sepihak ini bermula saat awal masuk sekolah di semester ajaran baru beberapa minggu lalu.
"Saya dan empat teman saya dipanggil dan diberikan surat bahwa kami diberhentikan dari sekolah dengan alasan adanya guru PPPK yang masuk dan menggantikan posisi kami," kata Khoiriah, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Dalam Dua Tahun, Pemprov Jateng Angkat 13.302 Guru Honorer jadi Tenaga PPPK
Ia mengatakan, padahal dirinya sudah mengajar selama delapan tahun di sekolah tersebut.
Kemudian, kata Khoiriah, yang membuat aneh adalah surat yang diberikan kepada mereka.
Surat itu bukan surat pemecatan, melainkan hanya pemberitahuan.
"Harusnya kan yang diberikan surat pemecatan, tapi ini pemberitahuan. Pada saat itu kami langsung diberhentikan dan tidak mengajar lagi pada hari tersebut," ucapnya.
Baca juga: Guru Honorer Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru ASN di Makassar, Ternyata Korban Bukan Satu Orang
Khoiriah dan juga rekannya mengaku kebingungan soal surat diberikan tersebut.
"Karena dalam surat itu pemberitahuan. Kami tanya ke Kepsek, dikatakannya itu surat bahwa kami dirumahkan. Padahal tidak ada keterangan seperti itu," ucapnya.
Menurut Khoiriah, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk diletakkan di posisi lain.
Namun permintaan itu tak kunjung mendapat respon dari kepala sekolah.
"Kami sudah bermohon untuk dipindahkan saja ke tempat mengajar yang kekurangan guru tapi siswanya banyak. Tapi enggak mendapat respon," ucapnya.
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka, Ini Rincian Formasi Penempatan Pusat dan Daerah, Guru Honorer Bisa Daftar
Ia mengatakan, pihaknya pun sudah menghadap ke Dinas Pendidikan Kota Medan.
Namun di sana tidak ada kepastian.
"Katanya kami akan dipindahkan ke desk lain di sekolah itu, tapi sampai sekarang tak kunjung mendapat kabar baik," terangnya.
Karena status mereka tidak jelas, pihaknya pun sudah melaporkan masalah ini ke DPRD Medan.
Saat itu, mereka bertemu Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala.
Baca juga: PERJUANGAN GURU HONORER Muhammad Asmin, Demi Mengajar dan Cerdaskan Anak di Pedalaman Gowa
"Kami jumpa dengan Pak Rajuddin. Di sana bapak itu bilang akan memanggil kepala sekolah dan Dinas Pendidikan dalam waktu dekat ini," terangnya.
Untuk itu, Khoiriah berharap agar ia bersama rekannya bisa kembali bekerja seperti biasa.
"Harapannya, enggak apa-apa kami dipindahkan job desk nya jadi penjaga perpustakaan atau apalah. Yang penting kami bisa bekerja," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar membantah adanya isu pemecatan secara sepihak tersebut.
"Bukan dipecat itu, tidak ada yang dipecat. Mereka guru honor yang ada di SD Sunggal itu," jelasnya.
Laksamana juga mengatakan sudah bertemu dengan para guru honorer maupun kepala sekolah tersebut.
"Tidak ada kepala sekolah manapun yang boleh memecat guru honorer. Makanya solusi dari pertemuan itu kita akan pindahkan mereka ke bagian yang kosong. Entah itu guru olahraga, perpustakaan dan lain-lain," terangnya.
Namun, untuk pemindahan tersebut membutuhkan waktu.
Sehingga, Laksamana meminta para guru honorer untuk bersabar.
"Berapa lama, ini masih kita proses. Saya minta mereka untuk bersabar. Tapi saya tegaskan tidak ada kepala sekolah yang boleh memecat guru honorer kecuali atas perintah dinas pendidikan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala mengatakan sudah membuat surat panggilan ke kepala sekolah dan Dinas Pendidikan.
"Makanya inilah kita harus dengarkan secara keseluruhan dulu. Tidak bisa kita mendengar secara sepihak," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honor Indonesia (FHI,) Fahrul mengatakan pemecatan sepihak yang dilakukan kepala sekolah sangat tidak wajar.
"Apalagi, diantara mereka sedang mengikuti program kementerian PPG. Dimana progra itu bisa jadi tambahan untuk nilai ujian PPPK nanti," terangnya.
"Kami berharap mereka ini bisa diterima kembali mengajar di SD tersebut," pungkasnya. (Cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.