Berita Viral
ISI Surat Pengakuan Pencuri Mi Instan di Minimarket, Mohon Bantuan Kapolri, Ngaku Nekat Karena Lapar
Berikut isi surat pengakuan pencuri mi instan di Indomaret. Ia mengirim surat ke Kapolri dan menngaku bersalah atas perbuatannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut isi surat pengakuan pencuri mi instan di Indomaret. Ia mengirim surat ke Kapolri dan menngaku bersalah atas perbuatannya.
Galuh Firmansyah (25), pencuri mi instan di Indomaret telah mendekam di penjara.
Warganet banyak yang merasa kasihan dengan Firman yang ditahan karena mencuri mi instan.
Warganet meminta kepolisian dan Indomaret memberi ampun dan berdamai saja.
Firmansyah telah ditahan 60 hari di Polsek Gunung Anyar Surabaya.
Dia mengatakan sudah kapok ditahan selama 60 hari di Polsek Gunung Anyar karena kepergok mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat S, dan 1 bungkus mie instan.
Firmansyah merupakan karyawan di konter handphone. Pada 24 Mei lalu kepergok maling di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal.
Galuh saat itu mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji. Semua barang tersebut bila ditotal kurang lebih senilai Rp100 ribu. Galuh mencuri karena alasan kelaparan.
Disebutkan Galuh sebelum melakukan aksi pencurian sudah dua hari tak memiliki uang. Dia dua hari belum makan.
Untuk mengganjal perutnya dia memutuskan mencuri makanan di minimarket.

Apes tindakannya ketahuan pegawai minimarket dan kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Gunung Anyar.
Polisi menjerat Galuh dengan Pasal 362 KUHP. Sekarang perkaranya telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Iptu Roni Ismullah Kapolsek Gunung Anyar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah memediasi antara korban dan pelapor.
Pihaknya mendorong korban memaafkan pelaku. Mengingat kerugian korban hanya 100 ribu.
"Kami juga sudah menawarkan uang ganti rugi Rp100 ribu untuk minimarket. Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni.
Polisi akhirnya melanjutkan perkara.
Selama penyidikan Galuh ditahan di penjara.
Pertimbangannya karena usia Galuh sudah usia 25 tahun. Kedua, Galuh ternyata pernah satu kali melakukan aksi pencurian yang sama.
Baca juga: Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Galang
Baca juga: Jenti Napitupulu, Anggota DPRD Palas Ungkap Alasan Bercerai dengan Mantan Suami Sakkeus Harahap
(*/tribun-medan)
isi surat pengakuan pencuri mi instan di Indomaret
Galuh Firmansyah
pencuri mi instan di Indomaret
Tribun-medan.com
Pratama Arhan Resmi Cerai Padahal Baru 2 Kali Sidang, PA Tigaraksa Ungkap Penyebab dan Isi Gugatan |
![]() |
---|
EKS Kabareskrim Ungkap Motif Dwi Hartono Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN, Singgung Dendam Pribadi |
![]() |
---|
USAI Aksi Demo Ricuh hingga Malam, Dasco Kini Sebut Tunjangan Rumah DPR Cuma Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
NASIB Pria di Bondowoso yang Tembaki Selingkuhan Istrinya Saat Lagi Berduaan di Semak-semak |
![]() |
---|
NASIB PILU Bayi 1 Tahun di Jawa Barat Meninggal Gegara Ruangan Penuh, RSUD Palabuhanratu Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.