Berita Viral
KRONOLOGI Temuan Ladang Ganja di Kabupaten Karo, Ada 6 Titik,Pelaku Ditangkap Saat Bawa Segoni Ganja
Lokasi ladang ganja di Kabupaten Karo terbongkar. Ratusan batang ganja ditemukan tumbuh di Tahura Karo pada Rabu (27/7/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Lokasi ladang ganja di Kabupaten Karo terbongkar. Ratusan batang ganja ditemukan tumbuh di Tahura Karo pada Rabu (27/7/2023).
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman mengungkapkan penemuan ratusan batang ganja dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pengedar narkoba.
Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari hasil tanaman di Tahura Karo.
AKBP Wahyudi langung turun menyaksikan langsung ratusan batang ganja tumbuh.
Ada enam titik ladang ganja di Tahura Karo tersebut.
AKBP Wahyudi mengatakan pengungkapan dilakukan dari hasil pengembangan tim Satreskoba Polres Tanah Karo pasca mengamankan dua orang pelaku yaitu AS dan GS, yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran.
"Jadi, dari keduanya didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat,"kata AKBP Wahyudi.
Dijelaskan Wahyudi, awalnya penangkapan ini bermula dari tim Satreskoba Polres Tanah Karo yang berhasil menangkap keduanya saat membawa ganja di dalam sebuah goni.
"Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni," Ujar Wahyudi.
Dari penangkapan malam sebelumnya, disebut AKBP Wahyudi tim Satreskoba Polres Tanah Karo selanjutnya melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapat.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku hingga dini hari tadi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.
"Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini," Ucapnya.
"Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar," Pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
ladang ganja di Kabupaten Karo
Ratusan batang ganja ditemukan tumbuh di Tahura Ka
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman
AKBP Wahyudi
Tribun-medan.com
| VIRAL Rombongan Travel Kaget Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Nota Ditulis Tangan, Penjual Ngotot |
|
|---|
| NASIB Kades Rusli Usai Istrinya Viral Pamer Uang Ngaku Bisa Beli Polisi, Kini Dapat Hukuman |
|
|---|
| POLISI Tangkap Pemasok Narkoba ke Onad Leonardo, Barang Bukti Sabu, Alat Hisap, dan Ekstasi |
|
|---|
| BUDI ARIE Sebut Ada Pihak yang Benturkan Prabowo dengan Jokowi Lewat Isu Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| PENAMPAKAN Komet 31/Atlas Melintas di Tata Surya, BRIN Tepis Isu Soal Alien: Usianya 7 Miliar Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.