Lapas Rantauprapat Teken MoU sama LBH Vilar Advokasi Rakyat Sumut, Berikut Ini Perjanjiannya

Lapas Rantauprapat melaksanakan kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Vilar Advokasi Rakyat Sumut

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Lapas Rantauprapat melaksanakan kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Vilar Advokasi Rakyat Sumut, Kamis (27/7/2023) 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Lapas Rantauprapat melaksanakan kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Vilar Advokasi Rakyat Sumut, Kamis (27/7/2023).

Kepala Lapas Kelas II A Rantauprapat, Jayanta menyampaikan MoU ini sangat penting lantaran warga binaan pemasyarakatan butuh pendampingan hukum.

"Adapun isi perjanjian memberikan bantuan hukum gratis terhadap warga binaan pemasyarakatan yang kurang mampu," ujarnya saat menyampaikan kata sambutan.

Baca juga: Banyak Warga Binaan Lapas Rantauprapat Habiskan Waktu di Perpustakaan, Mereka Gemar Membaca

 

MoU itu diteken Jayanta bersama Kepala Yayasan LBH Vilar Advokasi Sumut, Haris Nixcon Tambunan.

"Jangan ada lagi WBP yang takut untuk meminta bantuan Hukum atau pendampingan hukum. Sebab, negara sudah memfasilitasi bantuan hukum gratis untuk warga binaan," katanya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved