Lapas Rantauprapat Teken MoU sama LBH Vilar Advokasi Rakyat Sumut, Berikut Ini Perjanjiannya
Lapas Rantauprapat melaksanakan kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Vilar Advokasi Rakyat Sumut
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Lapas Rantauprapat melaksanakan kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Vilar Advokasi Rakyat Sumut, Kamis (27/7/2023).
Kepala Lapas Kelas II A Rantauprapat, Jayanta menyampaikan MoU ini sangat penting lantaran warga binaan pemasyarakatan butuh pendampingan hukum.
"Adapun isi perjanjian memberikan bantuan hukum gratis terhadap warga binaan pemasyarakatan yang kurang mampu," ujarnya saat menyampaikan kata sambutan.
Baca juga: Banyak Warga Binaan Lapas Rantauprapat Habiskan Waktu di Perpustakaan, Mereka Gemar Membaca
MoU itu diteken Jayanta bersama Kepala Yayasan LBH Vilar Advokasi Sumut, Haris Nixcon Tambunan.
"Jangan ada lagi WBP yang takut untuk meminta bantuan Hukum atau pendampingan hukum. Sebab, negara sudah memfasilitasi bantuan hukum gratis untuk warga binaan," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.