Imigrasi Polonia

Masuk Daftar Cekal, JT Diamankan Tim Gabungan Kantor Imigrasi Polonia dan Polda Sumut

Tim Imigrasi Polonia dan Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial JT saat hendak melakukan permohonan paspor yang telah habis masa berlaku.

|
Dok. Imigrasi Polonia
Seorang pria berinisial JT ditangkap tim Imigrasi Polonia dan Polda Sumatera Utara saat hendak melakukan permohonan paspor habis masa berlaku, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berinisial JT ditangkap tim Imigrasi Polonia dan Polda Sumatera Utara saat hendak melakukan permohonan paspor habis masa berlaku, Rabu (26/7/2023).

“JT mengajukan permohonan penggantian paspor melalui M-Paspor pada tanggal 11 Juli 2023. Pada saat proses wawancara JT beralasan akan menemani orang tua berobat ke luar negeri. Petugas Imigrasi mendeteksi JT masuk dalam daftar cekal ketika proses pengambilan data biometrik. Kemudian kami berkoordinasi dengan pimpinan di kantor wilayah dan selanjutnya dengan pihak Poldasu. Tanggal 26 Juli 2023 permohonan penggantian paspor JT resmi ditolak,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Polonia Sigit Setyawan.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Poldasu Unit 2 Cyber Crime rupanya yang bersangkutan salah satu tersangka pelaku Cyber Crime yang kasusnya sedang diungkap pihak Poldasu,” pungkas Sigit Setyawan.

Sigit Setyawan juga menambahkan akhirnya hari ini Rabu (26/7/2023) pukul 13:30 wib, JT dapat ditangkap setelah terlebih dahulu dipancing untuk datang ke kantor imigrasi oleh tim gabungan imigrasi dan Poldasu.

Imigrasi Polonia menurunkan tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Seksi Dokumen Perjalanan yang melebur dengan unit 2 Cyber Crime Polda Sumatera Utara dalam penangkapan ini.

“JT telah dibawa oleh tim Cyber Crime ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sigit Setyawan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved