Viral Medsos

OTT KPK - Jadi Tersangka Dugaan Suap Rp 88 Miliar, Kepala Basarnas: Saya Akan Bertanggung Jawab. . .

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Puspom TNI untuk penyidikan kasus korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum keberangkatan empat helikopter yang membawa bantuan logistik untuk korban gempa Cianjur di Lapangan Udara Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/11/2022) lalu. Kini, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 88 miliaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Puspom TNI untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dalam kurun waktu 2021-2023, Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.

KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).

TERSANGKA DI KPK: Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO)
TERSANGKA DI KPK: Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO) 

Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi diduga menerima suap atas proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023, dimana sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog. Dengan adanya dugaan kasus tersebut, Presiden mengatakan pemerintah akan terus melakukan perbaikan sistem e-Katalog. 

E-Katalog kata Presiden Jokowi merupakan salah satu bentuk dari perbaikan yang terus dilakukan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Dan misalnya e-Katalog sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya 10.000. Artinya perbaikan sistem," kata Presiden Jokowi.

Apabila dalam pelaksanaan E-Katalog ada pihak yang melompati dari sistem maka ia menegaskan agar semua pihak dapat mengormati proses hukum yang ada.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Dalam kegiatan OTT tersebut ada 11 orang yang diamankan oleh KPK pada 25 Juli 2023 di dua tempat yakni Cilangkap, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, Henri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. "Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Dan hal ini akan didalam lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama tim penyidik Puspom TNI," kata Alex.

Alex mengatakan, KPK menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus tersebut di antaranya, MG Komisaris Utama PT. MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kepala Basarnas dan ABC Koordinator Administrasi Kabasarnas.

Alex menambahkan, atas penyerahan sejumlah uang yang dilakukan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan pemenang tender.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum keberangkatan empat helikopter yang membawa bantuan logistik untuk korban gempa Cianjur di Lapangan Udara Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/11/2022) lalu. Kini, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 88 miliaran.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum keberangkatan empat helikopter yang membawa bantuan logistik untuk korban gempa Cianjur di Lapangan Udara Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/11/2022) lalu. Kini, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 88 miliaran. (KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Tanggapan Henri Alfiandi

Terkait statusnya sebagai tersangka, Henri menegaskan, sebagai pimpinan sekaligus perwira TNI, dirinya akan bertanggung jawab atas kebijakan yang ia ambil dan putuskan.

“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” kata Henri, Kamis (27/7/2023), sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Henri mengaku memiliki catatan yang rapi terkait penggunaan keuangan di Basarnas. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk transparansinya selama memimpin Basarnas.

Menurutnya, uang ratusan juta yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT dari tangan anak buahnya bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bukanlah untuk dirinya. Melainkan untuk kebutuhan kantor. “Tujuannya memang untuk itu,” ucap Henri.

Meski memandang penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK tidak sesuai prosedur, Henri menyatakan bakal tetap bertanggung jawab. Ia juga menyatakan tidak akan menentang proses hukum yang berlaku. “Ini kan apa yang saya lakukan secara nyata dan transparan, saya akan pertanggungjawabkan,” ujar Henri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas. Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Pesawat milik Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Pesawat milik Kepala Basarnas Henri Alfiandi (TRIBUNNEWS)

Sosok dan Profil Henri Alfiandi

Henri Alfiandi merpakan jenderal bintang 3 TNI Angkatan Udara.

Henri Alfiandi merpangkat terkahir Marsekal Madya. 

Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi  lahir pada 24 Juli 1965.

Henri menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sejak 4 Februari 2021.

Henri, merupakan alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988.

Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Asops Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).

Riwayat Pendidikan:

SD Angkasa 1 Lanud Iswahjudi (1979).

SMPN 1 Maospati (1982)

SMAN 1 Madiun (1985)

AAU (1988-B)

Sekkau (1997)

Seskoau (2003)

Lehrgang

Sekolah Penerbangan TNI AU (2005)-(2010)

Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Germany (2007)

The Legion Of Merit (2012)

Sesko TNI (2013)

US Air War College (Lemhannas) (2015)

Sekolah PARA Dasar (1986)

Penataran P4 (1987)

Sussarcap Tahap I (1989)

Comercial Pilot's Licience Course (1990)

Sekolah Penerbang TNI AU (1990)

Latihan Dasar Survival (1990)

Transisi A-4 Skyhawk (1991)

Sekolah Terbang Layang (1992)

Element Lead Course A-4 (1993)

FSO Course Bangladesh (1994)

Sekolah Instruktur Penerbang TNI AU (1995)

Dik Konversi Hawk 100/200 (1997)

HAWK 100/200 IP CRS (1998)

Combine Weapon Instructur Course (1999)

SUS TARDAN (2003)

Deutsch Sprache (Jerman) (2006)

Sus Opsgab TNI (2007)

Sus Intel Strat (2008)

Sus Athan RI (2009)

Riwayat Jabatan di TNI AU:

26—07—1988: Pa Dp Gubernur AAU

01—05—1990: Pa Anggota Skadud 11 Lanud Sultan Hasanudin

01—04—1995: Danflight Ops "A" Skadud 12 Lanud Pekanbaru

01—07—1995: Dan Flight Ops A Skadud 11 Lanud Sultan Hasanudin

01—06—1996: Pa Instruktur Penerbang Lanud Adi Sutjipto

06—07—1997: Pa Pok Instruktur Skadud 12 Lanud Pekanbaru

21—05—1999: Kadisops Skadud 12 Lanud Pekanbaru Wing 6 Lanud Pekanbaru

29—11—2002: Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru

25—08—2004: Kadisops Lanud Pekanbaru

21—11—2005: Pamen Lanud Pekanbaru (Dik Sesko Banding Jerman)

14—05—2007: Dostun Gol VII Seskoau

20—09—2007: Dostun Gol IV Seskoau

29—05—2009: Pamen Mabes TNI (Untuk Atud RI di Washington DC USA)

10—05—2010: Atase Udara RI KBRI USA

12—09—2011: Pamen Bais TNI

24—09—2012: Paban I/Renstra Srenau

30—11—2012: Pamen Sopsau (Dik Sesko TNI)

24—09—2013: Paban III/Intelud Spamau

29—08—2014: Pamen Spamau (Dik Lemhannas USA)

25—07—2015: Danlanud Roesmin Noerjadin

25—04—2017: Kaskoopsau I

24—09—2018: Pangkoopsau II

14—08—2019: Danseskoau

26—05—2020: Asops Kasau

04—02—2021: Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

Riwayat Penugasan:

Penugasan ELANG INDOPURA VIII, IX, XI

Penugasan SIMULATOR A-4 DI SINGPURA (1991)

Penugasan FWG ELANG IDOPURA VIII (1993)

Penugasan SEMINAR HAWK USER GROUP, MALAYSIA (1998)

Penugasan SEMINAR HAWK USER GROUP, FINLANDIA (2003)

Brevet:

Brevet Driver TNI AU

Wing Penerbang TNI AU

Brevet Para TNI AU

Brevet Komando Paskhas

RSAF Wing (Singapura) (2019)

Pin US AWC (Lemhannas)

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: OTT KPK, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Diduga Terima Suap Rp 88 M

Baca juga: Sosok Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Jenderal Bintang 3 TNI AU Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved