Fakta Baru Redho Mahasiswa Dimutilasi di Sleman, Ternyata Sedang Penelitian soal LGBT
Redho Tri Agustian, korban kasus mutilasi yang terjadi di Sleman, DI Yogyakarta, ternyata sedang melakukan penelitian terkait LGBT.
TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum terkait pembunuhan disertai mutilasi yang dialami Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terus bergulir.
Terbaru, Wakil Rektor V Bidang Kerjasama dan Internasional UMY, Prof Dr Achmad Nurmandi menyebut korban sebenarnya sedang melakukan penelitian terkait LGBT.
Penelitian tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan.
Redho Tri Agustian, korban kasus mutilasi yang terjadi di Sleman, DI Yogyakarta, ternyata sedang melakukan penelitian terkait LGBT.
Hal itu diungkapkan Wakil Rektor V Bidang Kerjasama dan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Achmad Nurmandi.
"Jadi memang sedang meneliti orang harus mencari informasi, mungkin masuk to ke kelompok kayak gitu itu," kata Nurmandi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/6/2023).

Dijelaskannya, Redho sudah melakukan penelitian selama 3 bulan.
"Cuma namanya masuk ke kelompok itu kan susah," kata dia.
Nurmandi mengatakan, Redho disebut sedang meneliti mengenai kelompok-kelompok unik di Jogja, termasuk kelompok LGBT, hingga kelompok radikal.
Nurmandi mengatakan, Redho indikasinya masuk ke dalam lingkaran mereka untuk melakukan penelitian.
"Ya indikasinya seperti itu lho kalau misalnya dia itu LGBT ndak mungkin.
Nggak sejajar kok itu kan pengangguran kabeh sik pelaku. Kalau LGBT itu kan sejajar mahasiswa dengan mahasiswa," kata dia.
"Jadi itu yang gak wajar (perbedaan status sosial) begitu, makanya karena informasi dari pelaku, karena korban yang sudah meninggal," kata Nurmandi.
Saat ini pihaknya sedang mencari informasi lebih mendalam terkait hal ini.
"Kita mencari informasi apa yang dialakukan termasuk riset.
Kita kan sedang cari, mendalami toh dia sudah masuk ke berapa informan segala macam.
Karena laptopnya masih di Polda DIY, kita belum tahu," kata dia.

FAKTA Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Pelaku dan Korban Tergabung Komunitas: Aktivitasnya Tidak Wajar!
Polisi akhirnya memberikan informasi lengkap mengenai kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Yogyakarta.
Pelaku dan korban ternyata berkenalan lewat media sosial. Mereka tergabung dalam komunitas tak wajar di Facebook.
Ketiganya kemudian melakukan kekerasan satu sama lain namun berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal.
Ya, sejumlah fakta baru dari kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban seorang mahasiswa berinisial RTA (20) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil diungkap kepolisian.
Termasuk informasi terkait hubungan korban dan kedua pelaku, W (29) dan RD (38).
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menyebut, korban dan kedua pelaku mengenal satu sama lain.

"Dari pendalaman terhadap para pelaku, terdapat fakta-fakta antara korban dengan terduga pelaku dua orang ini saling kenal," katanya, dikutip dari Kanal YouTube Polda D.I. Yogyakarta, Rabu (19/7/2023).
Endriadi lebih jauh menjelaskan hubungan korban dengan kedua pelaku.
Diketahui, pertemuan ketiganya mulanya dari media sosial.
Kemudian korban dan dua pelaku tergabung dalam sebuah group Facebook.
Berawal dari media sosial, ketiganya lalu memutuskan untuk bertemu.
"Salah satu pelaku (RD) datang ke Jogja atas ajakan pelaku lainnya (W) untuk menemui korban (RTA)," lanjut Endriadi.
RD yang sampai di Jogja lalu dijemput W untuk menuju kos milik RTA pada Selasa 11 Juli 2023, malam.
Lokasinya berada di daerah Desa Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman.
Dalam kos tersebut, korban dan kedua pelaku melakukan aktivitas tak wajar.
"Mereka (tergabung) dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar."
"Mereka melakukan (hal) berupa kekerasan satu sama lain, terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban tersebut meninggal dunia," beber Endriadi.
Apa aktivitas tak wajar?
Endriadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aktivitas tak wajar yang dilakukan korban dan kedua pelaku.
"Jadi terkait (itu), sementara bahasa kami (menggunakan) bahasa tidak wajar," katanya.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan, pihaknya berjanji akan membeberkan hasil pendalaman secara lengkap terkait kasus ini.
Termasuk menjelaskan apa maksud dari aktivitas tak wajar tersebut.
"Kita akan pasti sampaikan detailnya nanti, saya sampaikan, pendalaman membutuhkan waktu dengan mencocokkan dengan keilmuan terkait scientific investigation, psikologi forensik, psikologi klinis, tes DNA
Hasil ini kita cocokkan, (sehingga) data sudah akurat pasti kita sampaikan, kita tidak mau berspekulasi," tegas dia.
Tri melanjutkan, pihaknya juga sudah membentuk tim satgas siber.
Tim bertugas melakukan monitoring hasil digital forensik.
"Supaya tahu apa isi pembicaran di group-group (tak wajar) tersebut," ujarnya.
Terkahir Tri menyampaikan, agar publik bersabar dan memberikan waktu karena masih bekerja mengungkap kasus tewasnya R.

Alasan memutilasi
Endriadi melanjutkan penjelasannya, pelaku RD dan W seketika panik mengetahui RTA meninggal dunia.
Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban.
RD dan W lalu memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.
Keduanya juga merebus pergelangan kaki dan tangan korban guna menghilangkan sidik jari.
"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," imbuh Endriadi.
Kedua pelaku melanjutkan aksinya dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi.
Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman.
Sementara bagian tubuh lainnya disebar di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
"Setelah selesai, mereka kembali ke kos korban, pelaku dari luar Jogja kembali (pulang)," ucap Endriadi.
Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan antara Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.
Kini, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan.
Endriadi menyebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, dengan rincian:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
- Pasal 170 ayat 2 dan 3 karena pelaku melakukan kekerasan dengan bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama penjara 12 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 karena pelaku penganiayaan mengakibatkan korban mati dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Informasi tambahan, identitas lengkap korban seorang laki-laki berinisial R (20) beralamat Pangkalpinang, Kota di Kepulauan Bangka Belitung.
R berada di Jogja karena berkuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Sementara pelaku berinisial W (29) laki-laki, tinggal di alamat Kabupaten Magelang dan RD (38), laki-laki beralamat Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(*/ Tribun-medan.com)
Redho Tri Agustian
mutilasi
Sleman
LGBT
Tribun-medan.com
Fakta Baru Redho Mahasiswa Dimutilasi di Sleman
KRONOLOGI Macan Tutul Lepas dari Kandang dan Masuk Balai Desa, Padahal Rencana Bakal Dilepasliarkan |
![]() |
---|
Syifa Nurirfah Istri Polisi Salahkan Ojol Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob, Postingannya Viral |
![]() |
---|
VIRAL Istri Polisi Salahkan Driver Ojol Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Bukannya Lo Minggir |
![]() |
---|
MENDADAK Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem: Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Rumah Orangtua Pratama Arhan Diserbu Para Gadis, Terkuak Kondisinya Usai Sang Anak Ceraikan Azizah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.