Berita Viral

DURHAKA, Jebak Ibunya Terima Paket 17 Kg Ganja, Asfiyatun Jalani Hukuman Lima Tahun Penjara

Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Editor: Satia
Instagram.com/Kolase Tribun Medan
Asfiyatun, nenek 60 tahun asal Surabaya dovonis 5 tahun penjara lantaran menerima paket narkoba milik sang anak. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Entah kata-kata apalagi yang bisa terucap, bila melihat kasus seorang nenek di Surabaya, Jawa Timur menjalani hukuman karena perbuatan anak kandungnya.

Di mana, nenek ini bernama Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran terima paket anak berisi ganja sebesar 17 kilogram.

Nenek ini dimanfaatkan anaknya untuk menerima ganja di rumahnya, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur bermula pada Januari 2023 lalu.

Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI, Novel Baswedan Geram: Pimpinan KPK Tak Tanggung Jawab soal OTT Basarnas!

Dikutip tribunmedan.com dari surya.co.id, nenek ini sudah berusia 60 tahun, dan kini harus menjalani hukuman di penjara, karena kelakuan anaknya.

Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Namun selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.

Atas perbuatan sang anak pula, nenek Asfiyatun divonis hakim hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Tangkap SR Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Dapat Ancaman

Diketahui, sidang vonis nenek Asfiyatun tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Setelah mendengar vonis tersebut, wanita lansia berusia 60 tahun ini tampak tak kuasa menahan tangis.

Baca juga: Sosok Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja Anak 17 Kg, Merasa Dijebak

Dilansir Tribunnews.com, nenek Asfiyatun ini tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Empat Hari Proses Pencarian, Akhirnya Warga yang Diterkam Buaya di Pesisir Selatan Sumbar Ditemukan

Asfiyatun mengaku bahwa dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Pasalnya, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi yang digelar beberapa waktu lalu, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Baca juga: KISAH Putri Pinkan Mambo Buka Suara 3 Tahun Dilecehkan Ayah Tiri, hingga Ada Rudapaksa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved