Berita Viral
Internal KPK Ricuh, Ketua dan Wakil tak Kompak Soal OTT Basarnas, Pegawai Tuntut Firli Bahuri Mundur
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Firli Bahuri menyatakan operasi tangkap tangan atau OTT pada Selasa (25/7/2023) hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas, telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikan setelah penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka oleh KPK, memicu polemik.
KPK dianggap menyalahi prosedur karena tidak melibatkan TNI mengingat terdapat anggota TNI yang terjaring OTT tersebut.
Firli menegaskan seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan OTT, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka, telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Di mana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).
Dia mengatakan dalam OTT pada Selasa lalu, KPK mengamankan sebelas orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
“KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Firli, setelah dilakukan tangkap tangan, harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait, dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Ia memahami dalam kasus OTT tersebut terdapat anggota TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer.
“Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” ucapnya.
KPK, sambung Firli, kemudian melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan anggota militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkara lebih lanjut.
Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut, kata Firli, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK yang berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” juncto Pasal 89 KUHAP.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7).
Pada hari yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku pihaknya khilaf dalam penetapan tersangka tersebut.

Hal itu disampaikan usai rapat bersama Danpuspom TNI beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.
Tanak mengatakan ada kekeliruan dalam koordinasi kasus ini. Ia pun meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Tanak dalam jumpa pers.
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI)," ujarnya.
Pegawai KPK Tuntut Firli Mundur
Pegawai KPK mulai geram dengan pemimpinnya yakni Firli Bahuri.
Kegeraman pegawai KPK diwakili oleh Ketua Umum PB Semii Bintang Wahyu Saputra pada Sabtu (29/7).
Ia mengatakan Firli Bahuri sangat ceroboh lantaran sebagai pimpinan KPK namun tidak mengetahui prosedur dan mekanisme.
Hal itu merujuk pada penetapan tersangka Kepala Basarnas merupakan wewenang TNI, bukan KPK.
Akibat kecerobohan itu, Bintang menyebut Firli tidak layak sebagai pemimpin KPK.
"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Bahkan seusai kisruh antara KPK dan TNI, Firli dianggap tidak bertanggung jawab menyelesaikan masalah.
Sebaliknya, Bintang menyebut Firli seolah cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik.
Bintang mengatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan pimpinan KPK dan bukan tim penyidik.
"PB.Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.
Buntut dari polemik tersebut, pegawai KPK mendesak agar Firli mundur dari jabatannya. Tak tanggung-tanggung, pegawai KPK akan melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi DPR RI.
Pelaporan itu akan dilakukan pada Senin (1/8) dengan dugaan pelanggaran etik dan kasus penetapan tersangka anggota TNI aktif.
"Hari Senin PB.Semmi akan melaporkan Ketua KPK ke Dewas, karena diduga telah melakukan pelanggaran etik pada kasus penetapan tersangka kepada anggota TNI aktif. Kami sedang mengumpulkan data dan menghimpun buktinya. Dari KPK kami akan langsung mendatangi dan mendesak Komisi III DPR RI memanggi Firli Bahuri," kata Bintang.
Di satu sisi, pegawai KPK justru membela Brigjen Pol Asep Guntur yang mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Bintang menyebut para pegawai sedang mengajukan protes dalam sebuah surat terkait pengunduran diri Brigjen Asep Guntur.
Para pegawai di Kedeputian Penindakan menginginkan Brigjen Asep tetap bertugas di KPK.
"Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama," tulis surat pegawai, dikutip Sabtu (29/7/2023).
(*/Tribun-Medan.com)
Pegawai KPK Tuntut Firli Mundur
Firli Bahuri
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
OTT Basarnas
Henri Alfiandi
FAKTA BARU Penculikan Kacab Bank BUMN, 15 Orang Ditangkap, Dwi Hartono Dikenal Sebagai Pengusaha |
![]() |
---|
USAI Viral Video Istri di Pali Dianiaya Suami di Depan Bayinya, Korban Tak Mau Suaminya Dipolisikan |
![]() |
---|
TOTAL 15 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditangkap, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Sulasno Tipu Warga Rp 700 Ribu Agar Cair Bansos, Ngaku-Ngaku Petugas PKH, Kini Babak Belur |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Dihujat Sebut 'Orang Tolol Sedunia' Saat Respons Demo Pembubaran DPR, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.