Berita Viral
Mahfud MD Minta Kisruh KPK dan TNI Dihentikan, Kasus Suap Kabasarnas Dibawa Ke Pengadilan Militer
Mahfud MD meminta kisruh KPK dengan TNI dihentikan. Menkopolhukam meminta untuk fokus menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas
TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD meminta kisruh KPK dengan TNI dihentikan. Menkopolhukam meminta untuk fokus menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi," ujar Mahfud Md dalam keteranganya, Sabtu (29/7/2023).
Sebab, Mahfud menilai KPK telah mengakui kekhilafannya akibat m melampaui kewenangan.
Sementara, kata dia, TNI telah mendapatkan masalah pokok kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
"KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," kata Mahfud.
Sehingga, lanjut dia, substansi korupsinya yang telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada TNI oleh KPK, kemudian akan menjerat dua anggota TNI untuk dituntaskan melalui Pengadilan Militer.
"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," beber Mahfud.
Walau pun, Mahfud menyadari kritik terhadap sistem peradilan militer, kerap sulit membawa oknum militer ke peradilan. Namun untuk kasus ini dia yakin pelaku akan diganjar dengan sanksi hukum yang tegas.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan. tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," jelas Mahfud.
Novel Baswedan Sindir Ketua KPK
KPK tengah menjadi sorotan lantaran meminta maaf telah menangkap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.
KPK juga mengaku khilaf telah masuk dalam ranah TNI meskipun dalam konteks korupsi.
Sikap pimpinan KPK meminta maaf dan membatalkan status tersangka Henri Alfiandi yang terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa membuat Direktur Penyidik Brigjen Asep Guntur pilih mundur.
Marwah KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dianggap telah jatuh.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan turut menyoroti sikap pimpinan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Menurutnya keputusan tim penyidik KPK yang menangkap Henri Alfiandi sudah benar.
Dia juga menyayangkan sikap KPK yang meminta maaf dan mengaku khilaf setelah didatangi sejumlah petinggi TNI.
Menurutnya KPK tidak perlu minta maaf karena sudah melakukan tugas dengan benar.
Menurut Novel, pimpinan KPK seharusnya sudah mengetahui bahwa OTT terkait dugaan suap di Basarnas bisa menjerat beberapa anggota TNI yang ditugaskan di lembaga itu.
Namun, kata Novel, justru ada pimpinan KPK yang pergi dan melakukan kegiatan lain, seperti meresmikan gedung badminton saat penetapan tersangka.
"OTT sudah benar, tetapi ketika pimpinan KPK menyalahkan penyelidik itu keterlaluan," kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Adapun pimpinan KPK yang meresmikan gedung badminton saat ada penanganan OTT yakni Ketua KPK Firli Bahuri.
"Melakukan kegiatan yang bukan tugas pimpinan KPK seperti meresmikan gedung, dan bermain badminton," kata Novel.
Ia mengkritik keras sikap pimpinan KPK yang justru menyalahkan penyelidik/penyidik itu.
Menurut dia, setiap kasus yang ditangani lembaga anti-rasuah sudah melalui proses yang detail oleh pimpinan dan pejabat struktural KPK.
"Ekspose dihadiri oleh pimpinan KPK. Diawali dengan penyelidik melaporkan fakta-fakta, ditangapi oleh pimpinan, penyidik, penuntut dan pejabat struktural penindakan KPK," ujar Novel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidiknya khilaf karena menciduk pejabat Basarnas dari kalangan militer yang diduga menerima suap.
Pejabat dimaksud adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.
KPK kemudian menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Menurut Tanak, seharusnya KPK menyerahkan Henri dan Afri kepada pihak TNI.
Ia pun kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya.
KPK Minta Maaf
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggita TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.
Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.
Tidak Kebal Hukum
Secara terpisah Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, tidak ada seorang personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.
"Jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum.
Seorang militer tetap tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum," kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
"Akan tetapi, prosesnya militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri. Yakinlah tidak akan ada impunitas terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” ujarnya melanjutkan.
Kresno mencontohkan, kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira berjalan dengan baik. Karena apa? Karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira sangat baik,” kata Kresno.
“Di dalam perkembangannya dikenal dibentuk Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer).
Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas.
Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang juga memproses perkara TWP dan juga Satelit Orbit 123,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK, menyalahi aturan.
Danpuspom mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer. Nah, itu yang kami gunakan, KPK dan lain-lain punya juga,” kata Agung.
(*/tribun-medan.com)
Mahfud MD meminta kisruh KPK dengan TNI dihentikan
Mahfud MD
Menkopolhukam
Marsekal Madya Henri Alfiandi
Tribun-medan.com
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.