Perdagangan Manusia
Terjadi di Padang Lawas, Wanita Asal Babel Jadikan Remaja Perempuan 15 Tahun Jadi Budak Syahwat
Wanita berusia 24 tahun jadikan remaja perempuan budak syahwat di cafe remang-remang yang ada di Kabupaten Padang Lawas
TRIBUN-MEDAN.COM,PALAS- Seorang wanita berinisial W alias Nonik alias Aceh (24) nekat melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.
W, yang merupakan warga asal Bangka Belitung ini menjadikan remaja perempuan berinisial ASH (15) menjadi budak syahwat di cafe remang-remang yang ada di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut korbannya, ia dipekerjakan sebagai pelayan cafe, sekaligus menjadi pemuas nafsu pelanggan.
Baca juga: Satgas TPPO Polda Sumut Kembali Gagalkan Perdagangan Manusia, 4 Korban Selamat 3 Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, petugas Sat Reskrim Polres Padang Lawas tidak hanya menangkap W.
Polisi juga menangkap AH (24), lelaki asal Kecamatan Lubuk Barumun yang telah mencabululi ASH.
Menurut Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Estetika, kasus perdagangan manusia dan eksploitasi anak ini bermula dari laporan MP (49) dan LH, orangtua angkat dari ASH.
Baca juga: Ditipu Agen Tenaga Kerja, 20 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Myanmar
Dalam laporannya, pelapor mengatakan anak angkatnya dijadikan pemuas nafsu di cafe remang-remang tempat tersangka W.
Atas laporan itu, pada Rabu (26/7/2023) kemarin polisi mendatangi dan menggerebek lokasi dimaksud.
Saat diamankan, baik W ataupun AH tak bisa melawan.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Palas," kata Diari, dalam siaran persnya, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: LPSK Menduga Oknum TNI di Langkat Ikut Terlibat Perdagangan Manusia
Diari mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sangkaan Pasal 88 jo Pasal 76 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara.
"Sementara terhadap pelaku kasus cabul anak dibawah umur kami sangkakan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukumam 12 tahun penjara, ditambah satu pertiga dari pidana pokok," kata Diari.
Dari lokasi cafe remang-remang itu, polisi menyita satu jeriken berisi tuak, sembilan botol bir, satu set sound system, dua buak micropon, dan satu unit wireles serta kartu keluarga.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.