KPK Diminta Tak Gentar dengan TNI

KPK Diminta Tak Gentar dengan TNI Soal: Jangan Sampai UU Peradilan Militer Jadi Penghalang!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tak gentar dalam upaya penanganan kasus yang menyeret Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tak gentar dalam upaya penanganan kasus yang menyeret Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Pengungkapan kasus ini pun diharapkan bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI lainnya.

Adapun KPK sebelumnya meminta maaf kepada pihak TNI telah menetapkan Henri jadi tersangka karena dianggap melampui prosedur.

Hal ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Arah yang jadi bagian koalisi sipil, memita agar KPK transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Pihaknya tak ingin UU Peradilan Militer jadi penghalang KPK untuk membongkar skandal pencurian uang negara ini.

"KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. Jangan sampai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas," kata Al Araf dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Al Araf berujar, KPK harusnya bisa memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini.

Lebih lanjut dikatakan oleh Al Araf, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Peradilan Militer.

Hal ini dilakukan agar ke depannya tak digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.

Terkait permintaan maaf KPK, Araf khawatir hal tersebut bisa jadi celah yang digunakan keduanya untuk mendapatkan impunitas atau kebal hukum.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyampaikan permintaan maaf seusai pihak TNI mendatangi gedung Merah Putih pada Jumat (28/7/2023).

Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan bahwa penetapan tersangka Henri dan Afri tak sesuai prosedur.

Seharusnya penetapan tersangka militer aktif dilakukan oleh Puspom TNI.

Namun belakangan Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim seluruh OTT yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved