Ponsel Kapolda Jateng Diretas Gegara Klik File APK, Total Kerugian Dihitung, Pelaku Ada di Palembang

Ponsel Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, diretas lantaran nge-klik file APK yang dikirimkan oleh pelaku. Untuk kerugian yang dialami sebesar Rp

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ponsel Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, diretas pakai modus ‘file APK’. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Ponsel Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, diretas pakai modus ‘file APK’.

Ponsel Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkena retas lantaran nge-klik file APK yang dikirimkan pelaku.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio membenarkan bahwa ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi diretas oleh seseorang.

Dia menjelaskan, saat ini polisi telah menangkap pelaku yang melakukan peretas ponsel milik Kapolda Jateng.

Kedua pelaku sudah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

 "Ada dua di Sumsel," kata dia.

Ia juga mengatakan, sore ini, kedua pelaku akan dibawa dari Sumsel ke Kota Semarang menggunakan pesawat.

Kedua pelaku bakal dilakukan pemeriksaan di wilayah hukum Polda Jateng.

Baca juga: KAPOLDA JATENG MARAH Besar, Anggota Terlibat Kasus Suap : Masukkan ke Kandang Kuda Juga Itu

Baca juga: Kapolda Jateng Geram pada Perilaku Anak Buah yang Viral Soal Selingkuh dengan Istri Anggota TNI

Baca juga: KAPOLDA JATENG: Paket Meledak di Asrama Polisi Bahan Petasan Untuk Usir Tikus, Diduga Anggota Lalai

"Sore ini otw pesawat dari Sumsel ke Semarang," paparnya.

Dia mengaku belum bisa menjelaskan soal detail peristiwa kasus peretasan tersebut.

Untuk itu, dia berharap penangkapan pelaku yang ada di luar pulau itu bisa lancar agar bisa dilakukan pemeriksaan.

"Semoga lancar sore ini," imbuh Dwi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi seusai melihat kondisi anggota Polres Karanganyar di rumah sakit, Minggu (21/6/2020).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi seusai melihat kondisi anggota Polres Karanganyar di rumah sakit, Minggu (21/6/2020). (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Disisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, para pelaku meretas ponsel milik Kapolda Jateng dengan mengirimkan sebuah aplikasi atau APK.

"Modusnya lewat aplikasi-aplikasi yang dikirim," kata Dwi, Senin (31/7/2023).

Dimana kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengirimkan pesan berformat APK melalui aplikasi WhatsApp.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved