Berita Viral

Respons Jokowi Soal Polemik OTT Basarnas KPK vs TNI: Semuanya akan Dievaluasi

Jokowi menegaskan akan melakukan evaluasi menyusul terjadinya korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI aktif. 

Editor: Liska Rahayu
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait polemik OTT Basarnas KPK vs TNI.

Jokowi menegaskan akan melakukan evaluasi menyusul terjadinya korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI aktif. 

Termasuk evaluasi mengenai perwira aktif yang menduduki jabatan sipil seperti yang terjadi di Basarnas.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu (Perwira TNI duduk jabatan sipil), semuanya," kata Presiden Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Evaluasi dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Presiden Jokowi tidak ingin terjadi penyelewengan di instansi strategis seperti Basarnas.

"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan jika pihaknya melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang diduga turut melibatkan dua prajurit TNI aktif.

Dalam gelar perkara perwakilan Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka.

Dua anggota TNI yang dimaksud itu yakni, Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Youtube Sekretariat Presiden)

Dalam ekspose dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal telah terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati adanya penetapan tersangka tehadap lima orang.

Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, tiga dari lima orang tersebut merupakan pihak swasta.

Yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alex dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7/2023).

Dalam ekspose, sambung Alex, juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.

KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved