Viral Medsos
Sidang MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, DPR RI: Ada 45 Negara di Dunia Minimal Usia 35 Tahun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan pandangannya dalam sidang gugatan syarat usia capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan pandangannya dalam sidang gugatan syarat usia capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun.
Sidang gugatan tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Perwakilan DPR, Habiburokhman menjelaskan memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030, penduduk usia produktif berperan serta dalam pembangunan nasional dimana salah satunya dengan mencalonkan diri sebagai capres cawapres.
“Bahwa data BPS (Badan Pusat Statistik) diperkirakan memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Hal ini menunjukan dengan jumlah penduduk usia produksi dua kali lipat, jumlah penduduk usia anak dan lansia,” jelas Habiburokhman.
“Oleh sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional diantaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” sambungnya.
Ia pun mengambil contoh beberapa negara di dunia yang usia minimal capres dan cawapresnya minimal 35 tahun.
Dimana angka itu lebih banyak dibanding negara yang usia minimal capres can cawapresnya 40 tahun.
“Sebanyak 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun. Diantaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal. Terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal 40 tahun, Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina, dan Irak,” tandasnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini. Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi : "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Baca juga: Rocky Gerung Puji Jokowi Seusai Hina Presiden: Dia Orang Baik Sebagai Kepala Keluarga!
Baca juga: Terungkap Gibran Enggan Disebut Juru Kampanye PDIP Perjuangan untuk Memenangkan Ganjar
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Yakin Prabowo Berpasangan dengan Gibran
Sebelumnya, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menilai, Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka memiliki kedekatan tersendiri jelang Pilpres 2024.
Apalagi, kata Gatot, Prabowo merupakan menteri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo, sedangkan Gibran adalah anak sang presiden.
"Prabowo menterinya presiden, dekat sama anak presiden, kan wajar," kata Gatot di Surabaya, Minggu (28/5/2023) lalu.
Menurutnya Prabowo dan Gibran bisa saja berpasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti. Namun, kalaupun itu terjadi, kata Gatot akan ada aturan yang harus diubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang salah satunya mengatur mengenai batas usia minimal 40 tahun.
"Kalau (Gibran) mau jadi cawapres kan nunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena masih muda, harus sampai 40 tahun. Nanti aturan diubah apa enggak, tergantung saja sekarang kan, siapa yang bisa pendekatan," ujar Gatot.
Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melangsungkan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Jika pengujian Pasal ini dikabulan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi Cawapres 2024.
Profil Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming Raka lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 1 Oktober 1987 (usia 35).
Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Ia juga seorang pengusaha dan politisi muda Indonesia yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta yang dilantik pada 26 Februari 2021.
Gibran merintis bisnisnya dengan membuka usaha katering yang diberi nama Chilli Pari.
Ia juga merupakan pendiri perusahaan kuliner martabak yang disebut Markobar.
Sejak kecil Gibran menetap di Surakarta, tetapi saat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dirinya pindah ke Singapura untuk melanjutkan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2002 di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Selanjutnya pada tahun 2007 Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia hingga lulus pada tahun 2010.
Ia kemudian menjabat sebagai ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.
Pada 11 Juni 2015, Gibran menikahi mantan putri Solo yang bernama Selvi Ananda.
Pada 10 Maret 2016, Selvi melahirkan seorang anak laki-laki yang dinamai Jan Ethes Srinarendra.
Pada 15 November 2019, Gibran dan Selvi dikaruniai anak perempuan bernama La Lembah Manah.
Pada 9 Juni 2018, Gibran mendirikan sebuah aplikasi pencari pekerja lepas dan paruh waktu yang bernama Kerjaholic bersama Leonard Hidayat, Josh Ching, Michael, Daniel Hidayat.
Kerjaholic adalah sebuah aplikasi yang bisa menghubungkan para pencari kerja dengan pihak-pihak yang sedang mencari pekerja lepas dan paruh waktu.
Pada 20 Juli 2019, Gibran bersama adiknya Kaesang Pangarep, Chef Arnold Poernomo dan Randy Julius mendirikan restoran bernama Mangkokku.
Sebelumnya, pada 17 Agustus 2018 ia membangun Goola bersama Kevin Susanto dan memperoleh pendanaan dari Alpha JWC Ventures senilai Rp 71 miliar.
Meski Gibran Rakabuming Raka saat ini menjadi salah satu juru kampanye bakal capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, ia tetap digadang-gadang menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.
Baca juga: INI Penyebab Elektabilitas Prabowo Terus Menguat, Puan Maharani Masih Yakin Jokowi Dukung Ganjar
Baca juga: Dukungan Presiden Jokowi Dibocorkan Projo, PDIP Jadwalkan Pertemuan Prabowo-Megawati Soekarnoputri
(*/tribun-medan.com)
Baca berita menarik lainnya yang tayang TRIBUN-MEDAN.COM cek di Googe News
Kumpulan Berita Viral Lainnya Baca di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.