News Video

TAK MAIN-MAIN Puspom TNI Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Puspom TNI dengan tegas menetapkan tersangka dua perwira aktif yaitu Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Puspom TNI dengan tegas menetapkan tersangka dua perwira aktif yaitu Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Bahkan kedua perwira tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup terkait kasus suap yang menjerat mereka.

Hal itu berdasarkan jerata pasal yang diterapkan Puspom TNI terhadap Henri dan Afri Budi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Keduanya diketahui dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, tak banyak koruptor di Indonesia yang divonis seumur hidup.

Terbaru, dua terdakwa korupsi Jiwasraya dan Asabri, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Namun, keduanya divonis seumur hidup dengan jeratan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor.

Sementara, terdakwa suap yang divonis seumur hidup adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas perkara suap di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai.

Diberitakan, kasus yang menjerat Henri dan Afri ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Saat ini, KPK menangani tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Henri dan Afri, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Sementara Henri dan Afri ditangani Puspom TNI. Kelima tersangka telah ditahan.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/01/kepala-basarnas-henri-alfiandi-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup


Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved