Berita Persidangan
Terbukti Melakukan Kekerasan, Bos Judi Benny Tiohari Divonis Empat Bulan Penjara
Benny Tiohari (39) divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara penganiayaan, Selasa (1/8/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Benny Tiohari (39) divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara penganiayaan, Selasa (1/8/2023).
Hal itu dikatakan KaCabjari di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa saat dikonfirmasi Tribun Medan.
"Sudah divonis tadi bang selama empat bulan," kata Yus Iman.
Lanjutnya, menurut hakim, perbuatan terdakwa Benny terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pejabat.
"Iya bang pasal sama dengan tuntutan kita sebelumnya," ucapnya.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Atas putusan tersebut, hukuman terdakwa diperingan 2 bulan dari tuntutan JPU.
Diberitakan sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya.
Para pelaku ini diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, pada Senin (10/4/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, sampai saat ini pihaknya baru mengamankan sembilan orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk yang diamankan ada sembilan orang, sudah ditahan di Polrestabes Medan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, tersangka Beni, ditahan polisi dalam kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan.
Benny disebut-sebut merupakan pemodal barak narkoba tersebut.
Tak hanya itu, Benny juga disebut menyandang status mafia judi.
Benny telah diamankan Polrestabes Medan pada Senin (10/4/2023) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/4/2023) lalu.
(cr28/tribun-medan.com)
Besok, Topan Ginting hingga Mantan Sekda Efendi Pohan Jadi Saksi Korupsi Jalan Sumut |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir Bayu Perangin-angin Histeris seusaiJaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kasus Peras Kepsek |
![]() |
---|
Peras 12 Kepsek, Mantan Anggota Polda Sumut Brigadir Bayu Perangin-angin Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Saat KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando pada Sidang Korupsi Jalan Sumut |
![]() |
---|
Pembunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang yang Buang Mayat di Kutalimbaru Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.