Berita Persidangan

Terbukti Melakukan Kekerasan, Bos Judi Benny Tiohari Divonis Empat Bulan Penjara

Benny Tiohari (39) divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara penganiayaan, Selasa (1/8/2023).

|
HO
Benny Tiohari alias Beni, mafia judi yang ditangkap di lokasi barak narkoba 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Benny Tiohari (39) divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara penganiayaan, Selasa (1/8/2023).

Hal itu dikatakan KaCabjari di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Sudah divonis tadi bang selama empat bulan," kata Yus Iman.

Lanjutnya, menurut hakim, perbuatan terdakwa Benny terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pejabat.

"Iya bang pasal sama dengan tuntutan kita sebelumnya," ucapnya.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Atas putusan tersebut, hukuman terdakwa diperingan 2 bulan dari tuntutan JPU.

Diberitakan sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para pelaku ini diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, pada Senin (10/4/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, sampai saat ini pihaknya baru mengamankan sembilan orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk yang diamankan ada sembilan orang, sudah ditahan di Polrestabes Medan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya diberitakan, tersangka Beni, ditahan polisi dalam kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan.

Benny disebut-sebut merupakan pemodal barak narkoba tersebut.

Tak hanya itu, Benny juga disebut menyandang status mafia judi.

Benny telah diamankan Polrestabes Medan pada Senin (10/4/2023) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/4/2023) lalu.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved