Pemko Siantar

Wali Kota Ajak Masyarakat Ikut Berkontribusi Majukan Siantar dengan Bayar Pajak

Wali Kota Pematang Siantar terbitkan SK tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pematang Siantar Tahun 2023.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ilham Akbar
Dok. Pemko Siantar
Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 900.1.13.1/140/II/2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Pematang Siantar Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 900.1.13.1/140/II/2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Pematang Siantar Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023.

Surat Keputusan Wali Kota tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014.

"Pada Pasal 70 disebutkan bahwa Wali Kota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak," kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematang Siantar Arri Suaswandhy Sembiring, S.STP, M.Si.

Berdasarkan hal tersebut Wali Kota Pematangsiantar menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Pematang Siantar tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023.

Arri menyampaikan, Wali Kota Pematang Siantar mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Pematang Siantar Tahun 2023.

Pembayaran bisa dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematang Siantar ataupun pada channel pembayaran lainnya sebelum jatuh tempo.

"Karena dengan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, masyarakat telah turut membantu Pemerintah Kota Pematang Siantar menjadi kota yang sehat, sejahtera, dan berkualitas," kata Arri.

Imbauan pembayaran pajak ini telah disosialisasikan Pemerintah Kota Pematang Siantar dengan beberapa poster dan spanduk di ruang-ruang publik yang ada di titik-titik keramaian yang ada di Siantar.

Harapannya agar masyarakat bisa membaca dan memahami kewajibannya kepada negara.

(adv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved