Perselingkuhan

2 Personel Polres Tebingtinggi Tak Juga Dipecat meski Kepergok Ngamar Bareng, Ini Kata Polda Sumut

Bripka DY, mantan suami sekaligus pelapor kasus dugaan perselingkuhan antara Polwan berinisial Bripka DRSN dengan Brigadir WH protes.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Syahrul Ramadhan Sihotang, kuasa hukum Bripda DY, yang melaporkan mantan istrinya karena diduga berselingkuh dengan sesama personel Tebingtinggi. Ia dan tim mendatangi Bid Propam Polda Sumut mempertanyakan dua personel diduga selingkuh belum dipecat, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bripka DY, mantan suami sekaligus pelapor kasus dugaan perselingkuhan antara Polwan berinisial Bripka DRSN dengan Brigadir WH, sesama personel Tebingtinggi protes karena laporannya diduga mandek.

Ia mengeluh karena mantan istri dan selingkuhannya sampai sekarang belum dipecat meski sudah ada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Propam Polres Tebingtinggi.

Bripda DY melalui kuasa hukumnya, Syahrul Ramadhan Sihotang pun mendatangi Bid Propam Polda Sumut guna mempertanyakan kasus yang sudah dilaporkan sejak 8 September lalu belum rampung.

Menurut Syahrul, belum dipecatnya dua personel Polisi itu karena adanya dugaan ketidakprofesionalan Bid Propam Polda Sumut.

Harusnya, menurut Syahrul, 21 hari usai diputuskan, dua personel itu sudah dipecat. Namun hingga kini keduanya masih berdinas di Polres Tebingtinggi.

"laporan klien kita ke Bid Propam Polda Sumut, itu sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi putusan menyatakan terlapor itu PTDH. Tetapi, sampai saat ini putusan yang ditangani Bid Propam Polda Sumut belum keluar juga,"kata Syahrul Ramadhan Sihotang, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, Syahrul juga protes laporan kliennya soal dugaan perzinahan di Polda Sumut diduga mandek.

Hampir setahun laporan kliennya itu tak ada progres. Sejauh ini mereka mengaku baru sekali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Sumut.

"Cuma sekali diberikan SP2HP yang isinya akan dilakukan gelar perkara. Tetapi dari ini, 8 September 2022 sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganannya."

Syahrul menjelaskan, dugaan perzinahan antara Bripka DRSN dengan Brigadir WH terjadi di salah satu hotel di Medan pada September 2022 lalu.

Keduanya digerebek diduga usai berbuat zina. Bahkan saat digerebek, mereka mengakui perbuatannya.

Dugaan perzinahan antara sesama personel polisi ini juga digerebek dua kali.

"Pertama, Itu dilakukan di salah satu hotel di Medan dan tertangkap langsung di hotel. Kedua, terjadi setelah dilakukan laporan ke Propam Polres Tebing Tinggi tanggal 8 September 2022, mereka melakukan lagi dan tertangkap tangan juga."

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan dua pelapor belum dipecat karena mereka mengajukan banding.

Upaya banding itulah yang hingga kini masih bergulir di Bid Propam Polda Sumut.

"Ada upaya banding. Proses banding itu masih berjalan di Bidpropam Polda Sumut. Kita tunggu hasilnya,"kata Kombes Hadi.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved