Breaking News

Panji Terancam 10 Tahun Bui

Nasib Tragis Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama dan ITE, Terancam 10 Tahun Bui!

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Rupanya, Panji juga dijerat dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (1/8/2023), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

Ia menyebut Panji Gumilang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara dan pasal 156a KUHP tentang penodaaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun. asal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun," terangnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Brigjen Djuhandani menerangkan, penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang dalam penyidikan tahap akhir.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Diungkapkan, penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang pada pukul 21.15 WIB seusai ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved