Tutup Celah Pungli dan Gratifikasi, Lapas Barus Mengikuti Sosialisasi UPP dan UPG
Lapas Barus mengikuti sosialisasi unit pemberantasan pengutan liar (UPP) dan unit pengendalian gratifikasi (UPG) secara daring, Selasa (1/7/2023).
TRIBUNMEDAN.COM, BARUS - Lapas Barus mengikuti sosialisasi unit pemberantasan pengutan liar (UPP) dan unit pengendalian gratifikasi (UPG) secara daring, Selasa (1/7/2023).
Acara itu digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Adapun narasumber Simon Halomoan Simanjuntak dari tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca juga: Lurah Ujung Bandar Berkunjung ke Lapas Rantauprapat, Ajak Kerja sama Pemberdayaan Masyarakat
"UPT mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien. Sehingga menimbulkan efek jera para pelaku pungli itu sendiri," ujar Simon Halomoan Simanjuntak saat memberikan materi.
Ia menambahkan, UPG suatu unit yang dibentuk untuk melakukan tugas dan fungsi dalam proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan.
Kemudian, pemberian gratifikasi serta pelaporan di lingkungan UPT masing-masing.
"Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kemenkumham," katanya.
Dia menuturkan, bagian dari nilai PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif).
"Untuk itu, nilai-nilai PASTI harus diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari termasuk dalam melayani publik. Integritas pegawai menjadi perhatian utama untuk menciptakan pegawai yang bebas dari KKN," ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.