Selingkuh

Dua Polisi Polres Tebingtinggi Selingkuh Tapi Sampai Sekarang Belum Dipecat

Dua polisi yang bertugas di Polres Tebingtinggi sampai sekarang belum dipecat meski sudah terbukti selingkuh

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Syahrul Ramadhan Sihotang, kuasa hukum Bripda DY, yang melaporkan mantan istrinya karena diduga berselingkuh dengan sesama personel Tebingtinggi. Ia dan tim mendatangi Bid Propam Polda Sumut mempertanyakan dua personel diduga selingkuh belum dipecat, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua anggota Polres Tebingtinggi yang selingkuh, yakni Bripka DRSN dengan Brigadir WH sampai sekarang belum dipecat.

Tak ayal, suami dari Bripka DRSN, Bripka DY protes.

Melalui kuasa hukumnya, Syahrul Ramadhan Sihotang, mereka mendatangi Bid Propam Polda Sumut guna menanyakan kasus yang sudah dilaporkan sejak 8 September 2022 lalu. 

Menurut Syahrul, dua polisi yang selingkuh itu belum dipecat karena dugaan ketidakprofesionalan Bid Propam Polda Sumut.

Baca juga: Suami Meninggal dalam Kecelakaan bersama Wanita, Sang Istri Syok Tahu Suami Sudah Lama Selingkuh

Harusnya, kata Syahrul, 21 hari usai diputuskan bersalah dalam sidang kode etik, dua personel mesti dipecat sesuai putusan. 

"Laporan klien kami ke Bid Propam Polda Sumut itu sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi putusan menyatakan terlapor itu PTDH. Tetapi, sampai saat ini putusan yang ditangani Bid Propam Polda Sumut belum keluar juga," kata Syahrul Ramadhan Sihotang, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, Syahrul juga protes laporan kliennya soal dugaan perzinahan di Polda Sumut diduga mandek.

Hampir setahun laporan kliennya itu tak ada progres.

Sejauh ini mereka mengaku baru sekali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Sumut.

Baca juga: Terbukti Selingkuh, Mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Dikenai Sanksi Demosi 4 Tahun

"Cuma sekali diberikan SP2HP yang isinya akan dilakukan gelar perkara. Tetapi dari ini, 8 September 2022 sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganannya."

Syahrul menjelaskan, dugaan perzinahan antara Bripka DRSN dengan Brigadir WH terjadi di satu hotel Kota Medan pada September 2022 lalu. 

Keduanya digerebek diduga usai berbuat zina.

Bahkan, saat digerebek, mereka mengakui perbuatannya.

Dugaan perzinahan antara sesama personel polisi ini juga digerebek dua kali.

Baca juga: Sudah Ditemani Saat Susah, Pria Ini Malah Selingkuh dan Pilih Nikahi Pelakor, Kini Ngaku Menyesal

"Pertama, itu dilakukan di hotel di Medan dan tertangkap langsung di hotel. Kedua, terjadi setelah dilakukan laporan ke Propam Polres Tebing Tinggi tanggal 8 September 2022, mereka melakukan lagi dan tertangkap tangan juga," kata Syahrul.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dua pelapor belum dipecat karena mereka mengajukan banding.

Upaya banding itulah yang hingga kini masih bergulir di Bid Propam Polda Sumut.

"Ada upaya banding. Proses banding itu masih berjalan di Bidpropam Polda Sumut. Kita tunggu hasilnya," kata Kombes Hadi.(tribun-medan.com)

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved