Breaking News

News Video

Kuasa Hukum Panji Gumilang Berang Sebut Penetapan Tersangka Sangat Cepat Tak Setuju Kliennya Ditahan

Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes Panji Gumilang menaggapi penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes Panji Gumilang menaggapi penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji dikabarkan sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023.

Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang heran dan menuding adanya dugaan kriminalisasi dan politisasi terhadap kliennya.

Dikutip dari Kompas.com, Hendra juga menilai, proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berjalan sangat cepat.

Meski begitu, Hendra menghormati setiap proses hukum yang dilakukan pihak Bareskrim.

Adapun, Hendra memastikan pihaknya akan tetap kooperatif serta berharap tidak ada persoalan horizonal di masyarakat terkait kasus ini.

Di sisi lain, Hendra mengaku telah mengajukan penanggungan penahanan atas penahanan Panji Gumilang. Namun, pihaknya belum mendapat jawaban resmi dari Bareskrim.

Adapun, soal alasan penangguhan penahanan, menurut Hendra, usia Panji Gumilang yang telah lanjut membuat tidak perlu ditahan di Rutan Bareskrim.

Pasalnya, kini Panji Gumilang telah berusia 77 tahun. Selain itu, ia juga berharap penangguhan penahanan bisa diterima atas dasar kemanusiaan.

Adapun, pihaknya juga mengaku ada kemungkinan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/07300971/panji-gumilang-ajukan-penangguhan-penahanan-hingga-tuding-ada-dugaan


Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved