Kasus Panji Gumilang

Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Lebih Dari 10 Tahun Bui

Panji Gumilang disangkakan 3 delik pasal berlapis. Sebagai tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani mengatakan Pasal yang dipersangkatan pada Panji Gumilang adalah Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian, kata Djuhandani juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU nomor 12 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Jadi, jika berdasarkan 3 delik itu maka Panji Gumilang terancam hukuman 13 tahun jika tuduhan terhadapnya semua terbukti.

Ini berdasar Tentang Kumulasi Pidana dalam Pasal 65 KUHP.

Diketahui, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut, awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved