Polda Sumut

Baru Sepekan Menjabat Kapolda Sumut Tunjukkan Komitmen Selamatkan Lingkungan

Penyegelan dan dan penangkapan pembalak hutan mangrove di Desa Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat bukti komitmen Kapolda Sumut

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi kerusakan huan mangrove pada pada Jumat (28//72023) lalu. 

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya turun langsngsung ke dapur arang Kecamatan Brandan Kabupaten Langkat umat (28//72023) lalu. Kapolda melihat kerusakan hutan mangroves yang kian mengkhawatirkan dirambah dan dirusak.

Diketahui sedikitnya 700 hektare dari luas 1.200 hektare hutan hutan mangrove rusak akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat.

Pada Jumat (28/7/2023) lalu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya pun turung langsung didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat ke lokasi.

Dalam perjalanan, menaiki heli Kapolda Sumut mengamati dari udara hutan yang nampak gundul akibat ulah manusia.

Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas. Dari udara nampak pepohonan mati mengering akibat ditebang sebagian.

700 Hektare Mangrove Rusak Akibat Industri Arang, Polda Sumut Segel Pabrik dan Tangkap Penebang
700 Hektare Mangrove Rusak Akibat Industri Arang, Polda Sumut Segel Pabrik dan Tangkap Penebang (Tribun Medan / Fredy)

Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.

Melihat kerusakan hutan mangrove yang kian mengkhawatirkan ini, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya nampak heran.

Pengolahan kayu bakau menjadi arang ini tanpa memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan
yang berlokasi di Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Kabupten
Langkat tersebut.

Kondisi hutan mangrove di Kabupaten Langkat yang dirusak para perambah hutan dan mafia, Senin (31/7/2023)
Kondisi hutan mangrove di Kabupaten Langkat yang dirusak para perambah hutan dan mafia, Senin (31/7/2023) (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Ia yang awalnya duduk tenang langsung melihat dari jendela helikopter dan mengabadikan hutan mangrove gundul dengan ponselnya.

Setibanya di lokasi, Kapolda langsung mengecek kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli Polair.

Dari perairan menggunakan kapal patroli, sekilas tidak ada kerusakan. Namun dilihat lebih jauh, kayu-kayu mangrove ini mati.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat menginterogasi Sapri, pelaku perambahan hutan mangrove di Langkat. Dari Sapri diketahui dia menjual kayu bakau untuk dijadikan arang.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat menginterogasi Sapri, pelaku perambahan hutan mangrove di Langkat. Dari Sapri diketahui dia menjual kayu bakau untuk dijadikan arang. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Dia juga meminta salah satu tersangka, Sapri alias Babe (59), penebang hutan Mangrove menunjukkan di mana saja wilayah yang dirusaknya. Dari Babe ini didapat keterangan jika dia menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya.

Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kapal kepada agen, pembuat arang.

Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter dengan muatan ± 40 batang kayu ukuran ± 2,5 meter s.d ± 3 meter.

Selain menangkap Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved